Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016
tentang Standar Penilaian Pendidikan mengamanatkan bahwa penilaian oleh
Pendidik harus melalui tahap perencanaan, penilaian, dan laporan hasil
penilaian. Maka tugas seorang pendidik adalah melakukan proses pengumpulan dan
pengolahan informasi sebagai dasar dalam mengukur pencapaian hasil belajar
peserta didik, dan digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik,
bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar dan memperbaiki proses
pembelajaran, sebuah tugas yang cukup berat.
Oleh
karenanya dalam rangka untuk peningkatan kualitas pendidikan dan membantu tugas
pendidik dalam melakukan proses penilaian sangat dibutuhkan adanya tools/alat
bantu sehingga proses pengolahan dan pelaporan penilaian dapat dilakukan dengan
lebih transparan, cepat dan akurat.
sebagaimana dalam laman psmk.kemdikbud, seorang pendidik dan praktisi pendidikan dari
Kabupaten Karangasem, Propinsi Bali, I Nyoman Pasek, S.Pd, M.Pd dengan dibantu
timnya telah mengembangkan suatu aplikasi manajemen penilaian yang kemudian
diberi nama “Aplikasi Manajemen Penilaian Digital (MPD)” SMK. Aplikasi ini
dikembangkan berdasarkan pengalamannya sebagai seorang pendidik dengan membuat
fitur-fitur yang komunikatif, informatif, dan
komprehensif (menyeluruh) memberikan gambaran tentang hasil belajar
peserta didik.
Jadi
Aplikasi Manajemen Penilaian Digital (MPD) SMK adalah aplikasi/perangkat lunak
berbasis web yang berfungsi sebagai manajemen penilaian yang komperehensif dan
terpadu untuk menyusun laporan capaian kompetensi peserta didik (Rapor) pada
satuan pendidikan di tingkat satuan pendidikan SMK.
Aplikasi
Manajemen Penilaian Digital (MPD) SMK dikembangkan dengan mengacu pada
kaidah-kaidah sistem penilaian pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang
dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan SMK dan dapat diimplementasikan pada
satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Dan aplikasi ini
dimaksudkan sebagai pengaya, pendukung dan sekaligus alternatif dari Aplikasi
e-Rapor SMK yang telah dirilis oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Secara
teknis Aplikasi Manajemen Penilaian Digital (MPD) SMK didesain terintegrasi
dengan Aplikasi Dapodik yang dikeluarkan oleh Setditjen Dikdasmen. Aplikasi
Manajemen Penilaian Digital (MPD) SMK menggunakan data dari Aplikasi Dapodik
sebagai sumber data/referensi dan juga dapat mengirimkan nilai akhir (Rapor) ke
dalam Aplikasi Dapodik.
Pada
saat ini telah dirilis Aplikasi Manajemen Penilaian Digital (MPD) SMK versi
2017 yang dapat terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik versi 2017. Aplikasi
Manajemen Penilaian Digital (MPD) SMK akan terus dikembangkan dan dilakukan
penyesuian sejalan dengan perkembangan Aplikasi Dapodik.
Dengan
mengusung moto “dari guru, oleh guru, dan untuk guru” I Nyoman Pasek, S.Pd,
M.Pd, dan timnya mendedikasikan sepenuhnya aplikasi ini sebagai wujud sumbangsih
untuk kemajuan dunia pendidikan khususnya SMK di Indonesia secara Gratis.
Oleh
karenanya pengembang menghibahkan Aplikasi Manajemen Penilaian Digital (MPD)
SMK kepada Direktorat Pembinaan SMK untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
SMK di seluruh Indonesia.
Konsultasi
Gratis : Pengembang Aplikasi adalah I Nyoman Pasek, S.Pd, M.Pd -->
nympasek3@gmail.com
Dibantu
oleh : a). Suyudi
Suhartono, S.Pd --> suyudimawon@gmail.com (Programming). b). I
Komang purwata, S.Pd, M.Pd --> komangpur@gmail.com ( Alur proses, Sistem
penilaian dan Pembelajaran)
Dan
Aplikasi dan Buku Manual, silahkan Klik
di sini