Budilaksono.com....Salam
Inpiratif, Kepada bapak ibu bahwa kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam forum
tersebut menyampaikan bahwa saat ini BKN sudah mulai melakukan telaah terhadap
PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagai dasar penyusunan 13 Peraturan Kepala (Perka) BKN
yang akan memuat petunjuk pelaksanaan atas PP tersebut.
Kepala
BKN menjelaskan Perka Kepala BKN ditargetkan selesai disusun pada Agustus 2017.
13 Perka BKN yang akan disusun adalah sebagai berikut :
- Perka
tentang Penyusunan Kebutuhan PNS
- Perka
tentang Pengadaan PNS
- Perka
tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator (JA) dan
Jabatan Pengawas (JP)
- Perka
tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional (JF)
- Pelantikan
dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- Perka
tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
- Perka
tentang Sistem Informasi Manajemen Pemberhentian dan Pensiun
- Perka
tentang Pemberian Cuti
- Perka
tentang Masa Persiapan Pensiun
- Perka
tentang Pemberhentian PNS
- Perka
tentang Pengangkatan dalam JA
- Perka
tentang Sistem Informasi ASN
- Perka
tentang Akreditasi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
Menteri
PAN dan RB, Asman Abnur mengatakan perlu disusun mekanisme untuk sosialiasi
bersama agar PNS paham aturan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.
Demikianlah
informasi tentang peraturan kepala BKN yang akan disiapkan selesai pada Agustus
2017 sesuai PP nomor 11 tentang manajemen ASN.Semoga informasi manfaat.