Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Kepala
BKN Bima Haria Wibisana memberikan materi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Selain
kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, setiap
instansi wajib menetapkan kode etik instansi.
Hal
itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat menjadi keynote
speaker pada Acara Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai dan
Perencana Kementerian PPN/Bappenas di Kantor Kementerian PPN/Bappenas,
Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Bima
melanjutkan, dalam menetapkan kode etik, Instansi wajib menyesuaikan dengan
karakteristik yang dimiliki. Selain itu, kode etik dan kode perilaku juga akan
dijadikan acuan bagi pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab
masing-masing dan dalam berinteraksi dengan mitra kerja.
Sebagai
informasi, kegiatan Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut dilakukan
Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka sinkronisasi tugas Kementerian
PPN/Bappenas yakni penganggaran dan perencanaan pembangunan.
Dalam
sosialisasi antara lain dipaparkan materi mengenai Peraturan Menteri PPN/Kepala
Bappenas Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai
Kementerian PPN/Bappenas, Semoga info bermanfaat.