Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa pemerintah
tak akan lagi mengucurkan dana berlebih untuk pegawai negeri sipil (PNS) non
job. Sebab, pangkat karir kini hanya melekat pada jabatan yang diemban.
Pada
saat ini pangkat karir PNS masih melekat pada perorangan. Artinya, saat yang
bersangkutan sudah tak lagi menjabat, besaran gaji pun akan tetap sama meski
beban kerja sudah jauh berbeda.
Contohnya,
seorang PNS dengan golongan IV A dan menjabat sebagai Direktur Jenderal
(Dirjen) suatu kementerian. Dengan tanggung jawab tersebut, dia masuk menjadi
Eselon I.
Posisi
ini tentu mendongkrak gaji dan tunjangan yang diterima. Tapi sayangnya, saat
dia tak lagi menjabat dan tak memiliki beban kerja yang sama, besaran gaji
tersebut tak mengalami penyesuaian.
Deputi
Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, hal itu tidak akan
terjadi lagi ke depan seiring dengan keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 11
tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Mereka
yang sudah meninggalkan jabatannya, maka pangkat tak akan lagi melekat. Dengan
begitu, besaran gaji dan tunjangan pun akan menyesuaikan. ”Kalau sekarang kan
masih melekat pangkatnya. Nanti, tidak lagi,” ujarnya.
Ke
depan tak akan ada lagi istilah golongan I-IV dalam jajaran aparatur sipil
negara (ASN). Istilah tersebut diganti dengan kelas jabatan yang dimulai dari
1-15. Pemetaan untuk pengalihan kelas jabatan ini sudah mulai berjalan.
Ditingkat pemerintah pusat, evaluasi sudah berjalan 100 persen. ”Ini nunggu PNS
daerah,” katanya.
Asisten
Departemen Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Otok Kuswandaru
mengatakan, berlakunya aturan soal jabatan ini akan berbarengan dengan
keluarnya PP gaji dan tunjangan yang tengah digodok. Semoga aturan tersebut ”Tahun ini kita targetkan rampung,”
ungkapnya.
Dengan
perubahan aturan ini, Otok meyakini, negara bisa sangat efisien. Negara hanya
akan menggaji mereka sesuai dengan beban kerjanya.
Tak
ada lagi gaji besar bagi mereka yang sudah non job, apalagi untuk mereka yang
terkena sanksi pidana korupsi, pelanggaran disiplin berat dan lainnya. ”Prinsipnya,
pangkat melekat ke jabatan bukan perorangan. Ke depan, reformasi birokrasi akan
luar biasa,” tuturnya.
Dia
menambahkan, dalam PP 11/2017 juga diamatkan soal pembatasan masa jabatan.
Sebuah jabatan hanya boleh diduduki selama lima tahun. Selanjutnya, harus
dilakukan kembali seleksi untuk pengisian jabatan tersebut. Semua orang yang
sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam PP 11/2017 berhak mengikuti seleksi
tersebut, termasuk pejabat sebelumnya. (Sumber : Jawapos). Semoga informasi ini
bermanfaat.