Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
2017 telah menerbitkan kembali perangkat akreditasi.
Akreditas
ini dilakukan sesuai dengan amadat UU no. 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan dalam pasal 60. Selanjutnya sesuai dalam PP 19 Tahun 2005 pasal 87.
Pada
akreditasi, sekolah harus mengisi instrumen akreditasi sekolah/madrasah yang
terdiri dari delapan setandar nasional pendidikan yang disusun oleh BSNP dan instrumen
juga disusun dengan mengacu pada peraturan terkait lainnya.
Delapan
setandar nasional pendidikan tersebut meliputi :
- Standar
isi
- Standar
Proses
- Standar
komptetensi Lulusan
- Standar
pendidik dan tenaga kependidikan
- Standar
Sarana dan Prasarana
- Standar
Pengelolaan
- Standar
Pembiayaan
- Standar
penilaian Pendidikan
Sedangkan
perangkat akreditasi 2017 pada jenjang SD/MI akan berbeda dengan jenjang
SMP/MTs dan juga akan berbeda dengan SMA/MA dan begitu juga dengan SMK.
Kepada
bapak ibu guru dan staff TU suatu sekolah yang akan melakukan akreditasi wajib
mempelajari/memahami juknis pengisian Intrumen Akreditasi dan mengisi
pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi. Dan sekolah wajib mengisi
semua butur pernyataan agar informasi yang diberikan mencerminkan keadaan
sekolah/ madrasah sebenarnya.
Jawaban
dan data yang sekolah berikan akan diklarifikasi, diverifikasi dan divalidasi
oleh Tim Asesor yang akan melakukan visitasi kesekolah/madrasah.
Demikianlah
informasi tentang Instrumen akreditasi bagi sekolah/madrasaah pada tahun 2017.
Lebih lengkap Instrumen
Perangkat Akreditasi Tahun 2017 dapat di akses dibawah ini :
- Perangkat Akreditasi SD-MI 2017
- Perangkat Akreditasi SMP-MTs 2017
- Perangkat Akreditasi SMA-MA 2017
- Perangkat Akreditasi SMK 2017