Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu seluruh tenaga honorer semoga dinerikan kemudahan
dalam beraktivias. Nasib Tenaga honorer terutama K2 dan K1 belum ada kejelasan.
Sampai
sekarang sikap pemerintah yang enggan mengangkat guru honorer kategori dua (K2)
menjadi CPNS dengan alasan kompetensi rendah dinilai tidak beralasan. Begitu
yang disampaikan oleh Bambang Riyanto.
Bila
dilihat dari latar belakang pengangkatan guru honorer menjadi CPNS, hal itu
merupakan imbas Inpres 3/1977 yang dikeluarkan untuk mengatasi kekurangan
tenaga pendidik.
"Guru
honorer baik K1 maupun K2 yang berusia di atas 35 tahun itu sisa-sisa dari kebijakan
masa lalu. Saat itu, lulusan SMP diarahkan ke SPG agar ada tenaga
pendidik," kata anggota Komisi II DPR RI Bambang Riyanto.
Bahkan,
siswa SPG kelas dua pun langsung dipekerjakan karena negara kekurangan tenaga
pendidik. Meski begitu, yang mendaftar di SPG tidak banyak.
Umumnya
yang mendaftar adalah siswa dengan prestasi akademik di atas 20 besar. Guru pun
menjadi pilihan terakhir bagi siswa.
"Kalau
sudah begitu bagaimana bisa diharapkan kompetensi mereka tinggi. Masa ada the
big five atau the big ten mau jadi guru. Biasanya yang mau jadi guru itu,
maaf-maaf saja peringkatnya di atas sepuluh atau 20," tuturnya.
Bila
pemerintah tetap ngotot mempertahankan kompetensi sebagai syarat utama untuk
guru honorer menjadi CPNS, hal itu dinilai akan gagal.
Untuk
menyelesaikan masalah honorer K2 cukup dengan pendekatan kemanusiaan. "Dan,
sepatutnya pemerintah juga yang menyelesaikan. Apalagi banyak honorer yang
usianya di atas 40 dan 50 tahun," pungkas politikus Gerindra ini. (Sumber
: Jawapos).
Demikianlah
informasi tentang alasan yang tidak mendasar dari pemerintah yang enggan
mengangkat honorer K2 dan K1 menjadi CPNS. Semoga hal ini tidak terjadi dan
pemerintah tetap menggunakan aturan revisi ASN. Semoga info bermanfaat.