Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu bahwa sistem penerimaan tenaga profesi guru
diubah. Mengadopsi pola profesi dokter, sarjana pendidikan yang ingin menjadi
guru kini wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).
Direktur
Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristek Dikti Ali Ghufron
Mukti menyampaikan, sebelumnya untuk bisa mengantongi profesi guru ini, lulusan
sarjana pendidikan cukup mengikuti program Sarjana mendidik di daerah terdepan,
terpencil dan tertinggal (SM3T). Namun, seiring evaluasi yang terus dilakukan
hal ini masih dinilai kurang.
”Ternyata
tidak cukup. Perlu ada tambahan kompetensi pedagogic. Undang-undang juga
mengamanatkan untuk wajib memiliki sertifikat profesi dulu yang nanti diperoleh
lewat PPG,” ujarnya pada Koran ini, kemarin (28/4).
Nah,
penambahan kompetensi ini akan digenjot dalam program PPG tersebut. Mereka yang
ingin menjadi guru wajib mengikuti program dua semester ini.
PPG
sendiri direncanakan menganut sistem asrama. ”Nanti dibimbing untuk
meningkatkan kompetensi jadi guru dari segi sikap, karakter dan cara mengajar
saat di PPG ini,” jelasnya.
Diakuinya,
program ini tidak mudah. Apalagi untuk penyiapan tenaga pengajar pada program
studi yang mulai dibuka bebas pada Juni 2017 nanti.
Sebab,
pemerintah berkeinginan agar rasio dosen dan mahasiswa bisa lebih baik daripada
pendidikan sarjana. Sehingga, proses belajar mengajar bisa lebih fokus. Saat
ini sendiri, rasio dosen dan mahasiswa untuk prodi ilmu eksak adalah 1:25.
Sedangkan ilmu sosial rasionya mencapai 1:35.
”Karena
ini butuh penajaman skill, pengamatan dan lainnya maka harus lebih kecil lagi.
Sedang diusahakan,” ungkap Mantan Wakil Menteri Kesehatan itu.
Kabag
Perencanaan Sumber Daya Iptek Kemenristek Dikti Agus Susilo Hadi menambahkan,
rintisan program ini sejatinya sudah dimulai.
Ada
3 ribu sarjana pendidikan yang menempuh program PPG di 23 perguruan tinggi.
”Hanya memang tahun ini resminya dibuka,” tuturnya.
Rencananya,
ada 10 ribu kuota PPG yang dibuka secara umum. Dengan peningkatan hingga 3 kali
lipat ini, tentunya membutuhkan jumlah perguruan tinggi yang lebih banyak. Karenanya,
pemerintah berencana menggandeng perguruan tinggi swasta untuk bisa
menyelenggarakan PPG ini.
”Mutu
perguruan tinggi swasta ini tentu harus sama dengan rintisan. Kami masih
mengevaluasi mana saja yang sesuai dan mumpuni. Mulai dari jumlah dosen,
kualifikasi dosen, sarana dan pasarana juga,” jelasnya.
Agus
mengungkapkan, program ini diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang
ingin menjadi guru di semua jenjang. Mulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia
Dini) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat. ”Wajib punya sertifikat didik,”tandasnya.
Program
ini sendiri mendapat dukungan penuh dari Ikatan Guru Indonesia (IGI). Ketua
umum Pengurus Pusat IGI Muhammad Ramli Rahim sepakat, PPG ini wajib dijalani
oleh sarjana pendidikan.
”Guru
kan itu sebagai profesi, jadi harus professional. Ini ditempuh dengan
pendidikan profesi. Sama seperti sarjana hukum, kan tidak bisa langsung jadi
pengacara dulu. Harus ada pendidikan profesi,” jelasnya.
Ramli
menuturkan, kewajiban PPG ini sejatinya akan dibebankan pada sarjana pendidikan
diatas tahun 2005 sesuai amanat undang-undang.
Namun,
dalam perjalanannya sendiri untuk bisa memperoleh sertifikat profesi ini guru
wajib mengikuti pendidikan latihan profesi guru. Sehingga, bagi yang lulus
otomatis sudah mengantongi sertifikat ini.(Sumber : Jawapos). Semoga Info
bermanfaat.