Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa kebijakan
pemerintah mengangkat CPNS dari guru garis depan (GGD), bidan PTT, dokter PTT,
serta penyuluh kembali dikritisi politikus Senayan.
Politikus
Gerindra Bambang Riyanto mengatakan, ketiga formasi jabatan tersebut hanya
diangkat melalui Peraturan Menteri sehingga posisinya tidak kuat.
GGD
diangkat lewat Permendikbud. Sedangkan bidan dan dokter PTT melalui Permenkes. Sementara
itu, penyuluh diangkat lewat Permentan.
"Bagaimana
bisa kuat pengangkatan mereka menjadi CPNS. Sementara payung hukum yang
digunakan hanyalah Permen," kata Bambang
Pengangkatan
CPNS yang diterapkan selama ini menggunakan dasar hukum undang-undang yang teknisnya
lewat peraturan pemerintah.
Perbedaan
memcolok antara penerimaan CPNS dulu dengan sekarang. Dulu berdasarkan UU dan
sekarang penerimaan CPNS hanya lewat Permen lantaran PP turunan UU Aparatur
Sipil Negara (ASN) belum ditetapkan.
"Masa
Permen lebih kuat dari UU. Yang benar saja, toh, jangan dibolak-balik
aturannya," kritik anggota Komisi II DPR RI ini.
Bambang
menambahkan, kebijakan bisa digugat karena tidak sesuai tata aturan
perundang-undangan. Oleh sebab itukedudukan GGD, penyuluh, bidan dan dokter
PTT tidak sah secara hukum dalam pengangkatan CPNS. (Sumber : Jawapos)
Demikianlah
informasi dari Bambang Riyanto yang menkritisi dalam pengangkatan CPNS oleh kementerian
yang hanya dilandaskan permen tampa di berdasarkan UU. Semoga hal ini menjadi
informasi kepada kementerian untuk lebih berhati-hati dalam pengangkatan CPNS.
Jangan nantinya ada permasalahan dibelakangnya. Semoga info bermanfaat.