Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa dengan pertimbangan untuk meningkatkan
profesionalisme, pembinaan karir, dan peningkatan mutu pelaksanaan tugas
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah memandang
perlu membentuk jabatan fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Atas
dasar pertimbangan tersebut, pada 5 April 2017, Presiden Joko Widodo telah
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 42 Tahun 2017 tentang
Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut
Perpres ini, jabatan fungsional anggota Polri terdiri dari: a. jabatan
fungsional keahlian; dan b. jabatan fungsional keterampilan.
“Jabatan
Fungsional Anggota Polri dan formasi pegawainya ditetapkan oleh Kapolri setelah
mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” bunyi Pasal 6 ayat
(1) Perpres ini.
Jenjang jabatan
fungsional keahlian,
menurut Perpres ini adalah sebagai berikut :
- Jenjang ahli utama merupakan jenjang
jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis
nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan
kepangkatan mulai dari Brigadir Jenderal polisi sampai dengan Inspektur
Jenderal polisi.
- Jenjang ahli madya merupakan jenjang
jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis
sektoral yang mensyaratkan kualilikasi profesional tingkat tinggi dengan
kepangkatan Komisaris Besar Polisi.
- Jenjang ahli muda merupakan jenjang
jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis
operasional yang mensyaratkan kualilikasi profesional tingkat lanjutan dengan
kepangkatan Komisaris polisi sampai dengan Ajun Komisaris Besar polisi.
- Jenjang ahli pertama merupakan jenjang
jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat teknis
operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan
kepangkatan mulai dari Inspektur Dua polisi sampai dengan Ajun Komisaris
polisi.
Sedangkan jenjang jabatan fungsional keterampilan
adalah sebagai berikut :
- Jenjang penyelia merupakan jenjang
jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai
pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional
tingkat di bawahnyayang, mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis
operasional penunjang beberapa cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan
kepangkatan Inspektur Dua polisi sampai dengan Ajun Komisaris polisi.
- Jenjang mahir merupakan jenjang
jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai
pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis
operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan
tertentu, dengan kepangkatan Brigadt polisi Kepala sampai dengan Ajun Inspektur
Polisi Satu.
- Jenjang terampil merupakan jenjang jabatan
fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana
tingkat lanjutan dan mensyaratlan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional
penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu, dengan
kepangkatan Brigadir polisi Dua sampai dengan Brigadir Polisi.
- Jenjang pemula merupakan jenjang
jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembantu
pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan teknis operasional penunjang yang
didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan
Bhayangkara Dua Polisi sampai dengan Ajun Brigadir Polisi.
Kemudian abatan fungsional keahlian sebagaimana dalam pepres ini harus memenuhi syarat :
- Pendidikan paling rendah berijazat,
sarjana (Strata-1) atau yang setara
- Memiliki pangkat paling rendah
Inspektur Dua polisi
- Memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di
bidangnya paling singkat 1 (satu) tahun
- Telah mengikuti pendidikan
pengembangan umum dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang
jabatannya.
- Memiliki sertifikasi sesuai kompetensi.
- Persyaratan lain
sesuai dengan karakteristik jabatan.
Pada Jabatan fungsional keterampilan harus
memenuhi syaratsebagai berikut :
- Pendidikan paling rendah sekolah menengah umum
(SMU)/setara
- Memiliki pangkat paling rendah Bhayangkara Dua Polisi.
- Memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat I
(satu) tahun
- Telah mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi
(Dikbangspes)
- Memiliki sertifikasi sesuai kompetensinya.
- Persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan.
“Pembinaan
karir’pejabat fungsional Polri sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh
satuan kerja Polri yang menyelenggarakan fungsi manajemen bidang sumber daya
manusia di lingkungan Polri,” bunyi Pasal 13 Perpres ini.
Pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Anggota Polri,
menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kapolri sesuai formasi jabatan yang
tersedia, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
“Dalam
hal Anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional diangkat dalam jabatan
struktural maka jabatan fungsionalnya diberhentikan sementara,” bunyi Pasal 16
Perpres Nomor 42 Tahun 2017 itu.
Menurut
Perpres ini, pejabat fungsional Polri diberikan tunjangan jabatan fungsional
sesuai dengan jenjang keahlian dan keterampilan. Adapun besaran tunjangan
jabatan fungsional sebagaimana dimaksuddiatur dengan Peraturan Presiden
tersendiri.
“Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 23 Peraturan
Presiden Nomor 42 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu. (Sumber : Menpan) Semoga bermanfaat.