Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Dirjen Dikdasmen mempublikasikan surat
edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas
Pendidikan Kab/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA, SMK dan Operator Dapodik Di Seluruh Indonesia untuk
segera lakukan pengisian nilaiAkhir Raport, US dan USBN di dapodik
Surat
Edaran Ini harus segera dilakukan seluruh operator sekolah dengan meperhatikan
:
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan
Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.
- Peraturan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 08/D/HK/2017 tentang
Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan
Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.
Didalam
peraturan-peraturan tersebut diantaranya menegaskan tentang penggunaan dan
pelibatan pangkalan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) untuk mendukung pelaksanaan
Ujian Nasional, baik dalam proses pendaftaran peserta Ujian Nasional maupun
dalam penyelenggaraan/pelaksanaan Ujian Nasional.
Dalam
kaitannya mendukung proses pendaftaran peserta Ujian Nasional sistem DAPODIK
telah terhubung dengan aplikasi BIO UN, dimana DAPODIK merupakan sumber data
dan bagian dari alur proses verifikasi dan validasi data calon peserta Ujian
Nasional. Selanjutnya dalam rangka mendukung penyelenggaraan/pelaksanaan Ujian
Nasional, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah
merilis Aplikasi Dapodik versi 2017b. Dimana pada versi ini telah ditambahkan
menu/fitur untuk memasukkan nilai rapor, US dan USBN.
Menindaklanjuti
hal tersebut, maka Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan
Surat Edaran Nomor 08/D/KR/2017 tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan
USBN di Dapodik.
Dalam
surat edaran tersebut disampaikan bahwasannya Kepala Sekolah untuk melakukan
pengisian Nilai Akhir Rapor semester I (satu) sampai dengan 6 (enam), Nilai
Ujian Sekolah (US), dan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke dalam
aplikasi Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut :
- Nilai
yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN.
- Kolom
yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat.
- Entri
nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai akses di
Aplikasi Dapodik.
- Satuan
Pendidikan SMP, SMA dan SMK melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi
2017b.
- Satuan
Pendidikan SMA dan SMK dapat melakukan entri nilai pada aplikasi yang
terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi E-Rapor SMA untuk Satuan Pendidikan
SMA, dan E-Rapor SMK untuk Satuan Pendidikan SMK.
- Satuan
Pendidikan SD dan SLB melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi
terbaru.
- Teknis
entri nilai dapat dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik versi 2017b, yang dapat
diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Tenggat
waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.
Demikian
informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta
teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kash. Semoga hal ini
ditindaklanjuti oleh sekolah/madrasah untuk menunjuk operator untuk mengentri. Lebih
lengkah silahkan klik DI SINI