Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu bahwa dengan terbitnya surat keputusan (SK) yang
dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim perihal penetapan besaran gaji
guru honorer setara UMP, belum mendapatkan persetujuan DPRD.
Padahal
informasi ini terlanjur diketahui para guru honor dan kepala sekolah. Kepala
sekolah kini tinggal menunggu petunjuk teknis pemberian gaji yang nilainya
mencapai Rp 2,3 juta per bulan tersebut.
Kepala
SMAN 5 Samarinda, Sutrisno mengatakan, pihaknya tinggal menunggu juknis yang
dimaksud. Ia juga tidak tahu juknis pembagian dari Bosda yang dilampirkan dalam
SK tersebut. “Kan ada Rp 1,2 juta adalah uang jasa atau gaji dari pemprov.
Kemudian ditambah TPP sebesar Rp 300 ribu. Itu bisa ditambahi dari pihak
sekolah melalui Bosda. Tetapi kami tunggu juknisnya dari pemprov,” katanya.
Ia
menambahkan, apabila guru honor sudah memenuhi syarat seperti menempuh jenjang
strata satu (S-1) serta hitungan mengajar minimal 24 jam per minggu, bisa saja
diberi. “Kalau ingin mengikuti UMP sekolah, tinggal menambah Rp 800 ribu. Itu
tak terlalu berat juga bagi sekolah sepanjang uangnya ada,” katanya.
Namun
nada pesimistis datang dari Karang Paci. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Zain
Taufiknurrahman justru tidak tahu perihal terbitnya SK tersebut. “Belum tahu
saya kalau terbitan SK tersebut,” ujar Zain.
Terkait
penganggaran untuk gaji guru honorer, DPRD, lanjutnya belum berani melakukan.
Alasannya karena masih menunggu kejelasan usulan dari pemprov.
“Pak
Fadli (Kepala BPKAD) bilang menunggu ada kejelasan dari sekprov dulu. Jadi
posisi kami ini adalah menunggu usulan itu,” lanjutnya.
Semula
DPRD berniat menganggarkan gaji guru tersebut sebelum pengetukkan APBD-P.
Namun, opsi itu urung dilakukan. “Karena posisi kami menunggu usulan,”
tandasnya.
Sebelumnya,
Disdik Kaltim, melalui Kasubag Umum, Idhamsyah membenarkan keberadaan SK. Ia
membeber isi SK adalah sistem penggajian guru honorer yang sesuai standar UMP
yaitu Rp 2,3 juta.
Sumber
pendanaan untuk itu tetap mengandalkan APBD dan Bosda. Idham membeber rincian
penggajian itu. Meliputi gaji pokok Rp 1,2 juta, tambahan penghasilan pegawai
(TPP) Rp 300 ribu, Bosda Rp 800 ribu. “Sehingga kalau ditotal menjadi Rp 2,3
juta. Catatan juga untuk tambahan yang tadi disesuaikan kemampuan sekolah,
kalau mau lebih ya silakan,” jelas Idham.
Kendati
begitu, Idhamsyah mengatakan bahwa pemberian itu tidak sembarangan. Disdik
hanya memberikan gaji kepada guru yang benar-benar terdaftar dalam database.
Jika
ada guru honor baru yang ditambahkan oleh kepala sekolah, Disdik tidak mau
menerima. Ia pun mewanti-wanti kepala sekolah yang sengaja memasukkan nama guru
di luar database. Sanksi siap-siap menanti. “Kepada guru honor kalau melihat
ada tenaga honorer siluman yang muncul tiba-tiba tapi sebelumnya tidak pernah
ada, segera laporkan ke kami,” tegas Idham. (Sumber :Jawapos). Semoga Info
bermanfaat.