Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru honorer di Sekolah negeri akan mendapatkan
honor dari pemerintah yang diambilkan dari dana BOS 2017. Mulai tahun 2017
seluruh siswa sekolah negeri dibawah naungan kemendikbud akan mendapat gaji honor
dari BOS.
Kepada
bapak ibu guru seluruh jenjang sekolah khususnya SMK, kemendikbud menerbitkan
permen kemendikbud RI nomor 8 Tahun 2017 tentang petunjuk Teknis bantuan BOS. BOS SMK tahun 2017 yakni Rp. 1.400.000,- /peserta
didik/tahun.
Waktu
penyaluran BOS dilakukan triwulan : Januari-maret, April-Juni, Juli-september
dan Oktober-Desember.
Ketentuan
penggunaan BOS Pada SMK sebagai berikut :
- Pengembangan
perpustakaan
- Penerimaan
peserta didik baru
- Kegiatan
pembelajaran dan ekstrakulikuler
- Kegiatan
evalusi pembelajaran
- Biaya untuk membangun dan/atau mengembangkan
serta pemeliharaan website sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi
pembelian domain, kosumsi, transportasi dan/atau jasa profesi pengembang
website.
- Pengembangan
profesi guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan manajemen sekolah
- Langganan
daya dan jasa serta Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah
- Pembelian
alat multi media pembelajaran
- Penyelenggaraan
Kegiatan Uji kempetensi dan sertifikasi kejuruan
- Penyelengaraan
Bursa kerja Khusus dan prakerin/pemagangan
- Dan
ketentuan tambahan menegnai pembiayaan BOS SMK.
- Bos
dapat digunakan untuk pembayaran honor
guru dan honor tenaga ahli/tenaga teknis untuk produktif.
Gaji untuk guru honor ini diberikan sebagai akibat peralihan kewenangan pengelolaan pendidikan
SMA/SMK di pemda ke pemprov dengan ketentuan :
- Batas
maksimal penggunaan BOS untuk membayar honor pada sekolah dengan jumlah 15%
dari dana bos keseluruhan diterima sekolah.
- Guru
memiliki kualifikasi akademik S-1/D-1V
- Bukan
merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengaliahan kewenangan
- Guru
honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Sekolah Negeri)
wajib mendapat penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh kemendikbud melalui
sekjen berdasarkan usulan dari dinas provinsi dengan melampirkan daftar data
guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata
pelajaran yang diampu, serta sekolah yang menjadi satuan adminitrasi
pangkalnya.
Demikianlaah
informasi tentang point penting petunjuk juknis BOS 2017. Semoga seluruh
sekolah harus memahami dan mematuhi sesuai dengan ketentuan dalam pedoman ini.
Lebih lengkap akses tentang Pedoman juknis BOS sekolah 2017 DI SINI