Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu kepala sekolah bahwa Dirjen pendidikan dasar dan
menengah menerbitkan surat edaran nomer : 06/D/KR/2017 tentang pembelian buku
teks pelajaran bagi sekolah pelaksana
kurikulum 2013 tahun pelajaran 2017/2018.
Surat
edaran ini ditujukan kepada kepala Dinas Pendidika Provinsi,Kabupaten/kota dan
kepada sekolah pelaksana kurikulum2013 diseluruh Indonesia dengan memperhatikan
peraturan persiden nomor 4 tahun 2015.
Meperhatikan
peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan
presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, terkait
kontrak payung e-katalog buku kurikulum 2013 yang akan berakhir pada tanggal 30
juni 2017, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pemesanan
buku teks pelajaran kurikulum 2013 kelas 1,4,7 dan 10 pada semester I tahun
pelajaran 2017/2018 yang menggunakan dana BOS wajib dilakukan dengan cara
belanja daring (online shopping) melalui laman e-katalog lembaga kebijakan
pengadaan barang h=jasa pemerintah (LKPP) dengan transaksi cashless dan
dilaksanakan sebelum tanggal 30 Juni 2017.
- Pelaksanaan
belanja daring (online shopping) sebagaimana dimaksud pada nomor 1, wajib
dilakukan kepada penyedia dan harga yang sudaah ditetapkan oleh LKPP.
Daftar
penyedia yang sudah ditetapkan adalah sebagai berikut :
- CV.
Cakrawala Harapan Jaya
- PT.
Jepe Press Media Utama
- PT.
Gramedia
- PT.
Intan pariwara
- PT.
Masmediaa Buana Pustaka
- PT.
Mulia Kencana Semesta
- PT.
Pesona Edukasi
- PT.
Sarana Pancakarya Nusa
- PT.
Temprina Media Grafika
- PT.
Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Tata
cara pembelian buku telah kami unggah pada laman Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah tanggal 2 juli 2016 dengan tautan :
http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/index.php/sekolah-pelaksana-k13-sudah-bisa-pesan-buku-melalui-laman-lkpp/
Demikianlah
informasi tentang surat edaran pembelian buku kurikulum 2013 tahun pelajaran
2017/2018. Semoga info bermanfaat.