Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru, juknis pengunaan dana bos 2017 sudah
dipubilkasikan. Setiap jenjang juga sudah ditentukan berapa dana bos 2017 tiap
tahunnya? Dan selain itu dana bos 2017 juga dapat digunakan untuk membayar guru honorer dari jenjang SD,SMP, SMA dan
SMK. Dengan adanya bantuan BOS bagi sekolah dari pemerintah pusat maka
penggunaannya jangan menjadi masalah serta jangan adanya beban yang berat
dipikul oleh siswa.
Karena
kenyataannya dengan adanya masih banyaknya laporan adanya siswa penerima dana
BOS masih membayar uang buku maupun operasional sekolah lainnya mendapar
sorotan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Menurut
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad,
BOS hanya merupakan subsidi pemerintah untuk membantu daerah dalam meningkatkan
mutu pendidikan. Namun, pemda harusnya ikut membantu menopang biaya pendidikan
agar siswa tidak terbebani.
"Kalau
ada siswa yang masih bayar laporkan kepada wali kota atau bupati. Kepala daerah
harus bertanggung jawab. Jangan kewenangannya diambil tapi kewajiban ditolak
dan diarahkan ke pusat," kata Hamid di kantornya, Kamis (9/3).
Dana
BOS, lanjutnya, merupakan bantuan pendidikan yang persentasenya 50 persen.
Untuk mencapai 100 persen, daerah harus ikut menopangnya. Jangan semuanya
dibebankan ke pusat.
"Harus
memberikan tambahan dana untuk siswa. Pusat memberikan BOS SD Rp 800 ribu, SMP
Rp 1 juta, dan SMA Rp 1,4 juta. Kalau ingin siswa benar-benar gratis, daerah
harus menambah dengan BOS daerah," terangnya.
Hamid
menyebutkan kabupaten/ kota yang sudah menunaikan tanggung jawab untuk
menyalurkan BOS daerah adalah Jakarta, Solo, Surabaya, Gowa, dan beberapa
kab/kota lainnya. (Sumber : jawapos).
Demikianlah
informasi tentang banyaknya masalah yang timbul bagi sekolah setelah menerima
bos. Terutama pada pada siswa. bila siswa penerima BOS masih membayar maka
lapor ke Bupati/walikota untuk bertanggungjawab. Maka pemerintah daerah jangan
lepas tangan dengan perkembangan pendidikan di daerahnya baik itu SD, SMP, SMA
maupun SMK. Semoga info ini bermanfaat.