Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru honorer Madrasah yang sudah melakukan
inpassing akan dilakukan verifikasi. Sebanyak 39 ribu guru yang akan
diverifikasi oleh Itjen Kementerian Agama.
Ini
dilakukan karena Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Madrasah tengah menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Inpassing
Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS.
Menurut
M. Nur Kholis, dari 39ribu guru yang belum diverifikasi, sampai saat ini sudah
ada sekitar 10 ribu lebih SK sedang tahap penyelesaian untuk selanjutnya akan
diverifikasi tim Itjen. Mereka berasal dari empat provinsi, yaitu: Jawa Barat,
Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
"Target
pertama GTK adalah menyelesaikan SK yang sudah ada nomornya, tapi fisiknya
belum ada," kata Plt. Direktur GTK Madrasah, Muhammad Nur Kholis Setiawan,
di Jakarta, Senin (06/03).
Dalam
proses verifikasi tersebut, tim Itjen akan turun ke lapangan untuk melakukan
pengecekan ke empat provinsi berdasarkan data dan SK yang sudah selesai. Dan ada juga data inspassing 1.200 guru yang
SK-nya dikeluarkan Kemendikbud dan belum terbayar tunjangan profesinya karena
belum diverifikasi. Data mereka juga akan diverifikasi oleh Tim Itjen
Kementerian Agama.
Di
samping menyelesaikan SK Inpassing Guru Bukan PNS, Direktorat GTK Madrasah juga
harus segera menyiapkan petunjuk teknis dan aturan terkait pembayaran
tunjangan. Untuk itu, Workshop Penyusunan Regulasi Program Pendidik dan Tenaga
Kependidikan ini juga menargetkan dapat menghasilkan aturan teknis pembayaran tunjangan
yang bersifat dinamisasi.
Sebelumnya,
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kamaruddin pernah menyampaikan
bahwa masih ada sekitar 39ribu guru bukan PNS yang sudah inpassing namun
datanya belum diverifikasi oleh Itjen Kemenag. Akibatnya, tunjangan profesi
mereka belum bisa dibayarkan alias masih terhutang. Total anggaran yang
dibutuhkan untuk membayar tunjangan mereka yang terhutang itu diperkirakan
mencapai Rp1,86 triliun.
"Kami
targetkan tahun ini selesai diverifikasi oleh Itjen. Kalau sudah diverifikasi
maka harus dibayarkan 3 tahun, 2015, 2016, dan 2017. Kita belum memintakan
anggaran karena belum diverifikasi," ucapnya Komaruddin.