Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru seluruh jenjang sekolah, kemendikbud
menerbitkan permen kemendikbud RI nomor 8 Tahun 2017 tentang petunjuk Teknis
bantuan BOS.
Point
penting isi Permen Kemendikbud nomor 8 tahun 2017 adalah :
- Dalam
permen ini terdiri dari 4 pasal yang diterbitkan oleh Menteri kemendikbud pada
tanggal 22 Februari 2017 dan diundangkan pada tanggal 27 Febuari 2017.
- Pada
Permen nomor 8 tahun 2017 ini poin penting dalam penjelasan di lampiran.
Inilah
petunjuk teknis BOS dalam lampiran dari Permen kemendikbud nomor 8 tahun 2017
yakni sebagai berikut :
- Tujuan
BOS baik SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK
- Sasaran
untuk seluruh jenjang sekolah yang diselengarakan oleh pusat, propinsi dan
daaerah
- Bos
yang diterima pada tingkat SD sederajat Rp. 800.000,-/peserta didik/tahun,
Tingkat SMP sederajat Rp. 1.000.000,- /peserta didik/tahun dan tingkat SMA
sederajat dan SMK Rp. 1.400.000,- /peserta didik/tahun.
- Waktu
penyaluran BOS dilakukan triwulan : Januari-maret, April-Juni, Juli-september
dan Oktober-Desember.
- Pengelolaan
BOS menggunakan manajemen berbasis sekolah
- Dibentuk
tim BOS Pusat,Provinsi dan kabupaten/kota dan tim BOS Sekolah. Pada tim Bos
sekolah terdiri dari Kepsek sebagai penanggungjawab , anggotanya bendahara dan
satu orang wali murid diluar komite sekolah yang disetujui oleh kepsek dan
komite sekolah serta penanggug jawab pendataan.
- Penetapan
alokasi meliputi : a). pendataan melalui dapodik menurut jenjang sekolah, b).
Penetapan alokasi BOS tiap Provinsi/kabupaten/kota, c). Penetapan alokasi bos
tiap sekolah.
- Penggunaan
dana meliputi : a). ketentuan pengunaan
BOS sekolah, b). Komponen pembiayaan BOS pada SD/SDLB dan SMP/SMPLB, c).
Komponen Pembiayaan BOS pada SMA/SMALB, d). Komponen Pembiayaan BOS pada SMK.
Ketentuan
penggunaan BOS Pada SMK sebagai berikut :
Pengembangan
perpustakaan : sekolah wajib membeli/ menyediaakan buku teks pelajaran untuk
peserta didik dan guru sesuai kurikulum
yang dipakai. Dan dapat membeli selain buku teks mengacu aturan yang
ditetepakan oleh kemendikbud.
Penerimaan
peserta didik baru meliputi pendaftaran (pengadaan formulir, adminitrasi),
penetuan peminatan/psikotest, publikasi (pembuatan spanduk,brosur dan lain2),
biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, kosumsi penyelenggara kegiatan
dan transportasi.
Kegiatan
pembelajaran dan ekstrakulikuler : a). pengadaan alat dan bahan habis pakai
praktikum pembelajaran, b). pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan
pembelajaran (remedial, pemantapan persiapan ujian, pelaksanan try out dan
lainnya), d). Pembiayaan untuk menyelenggarakana kegiatan pembinaan peserta
didik melalui ektrakulikuler seperti OSIS, Pramuka,PMR,UKS, Pembinaan Olimpiade
Sains, Seni, Olahraga, LKS, Kegiatan Kepemimpinan dan Bela negara, dan/lainya.
Pembiayaan pengembangan pendidikan berkarakter, pengembangan sekolah
sehat/aman. Cakupan Pembiayaan untuk kegiatan pembelajaran dan ektrakulikuler
baik alat/bahan habis pakai, kosumsi, transportasi, honor guru pembimbing dan jasa
profesi nara sumber dari luar sekolah
(jika diperlukan).
Kegiatan
evalusi pembelajaran meliputi ujian
harian sampai semester, UKK, US, UNBK, fotocopi soaldan laporan pelaksanaan UNBK,
kosumsi,transportasi, biaya pengawas dari luar, unbk, simulasi ubk, biaya pembelian
alat/bahan jaringan komputer pelaksanaan ubk, biaya jasa jaringan, biaya
penulisan ijazah smk.
Pengelolaan Sekolah salah satunya adalah
biaya untuk membangun dan/atau
mengembangkan serta pemeliharaan website sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan
meliputi pembelian domain, kosumsi, transportasi dan/atau jasa profesi
pengembang website.
Pengembangan
profesi guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan manajemen sekolah, Langganan
daya dan jasa, Pemeliharaan
dan perawatan sarana dan prasarana sekolah
Pembayaran
honor guru akibat peralihan dengan jumlah 15% dari dana bos diterima sekolah. wajib
mendapat penugasan dari pemerintah daerah yang disetujui oleh kemendikbud
melalui sekjen berdasarkan usulan dari dinas provinsi.
Pembelian
alat multi media pembelajaran, Penyelenggaraan
Kegiatan Uji kempetensi dan sertifikasi kejuruan, Penyelengaraan
Bursa kerja Khusus dan prakerin, Dan
ketentuan tambahan menegnai pembiayaan BOS SMK.
Demikianlaah
informasi tentang point penting petunjuk juknis BOS 2017. Semoga seluruh
sekolah harus memahami dan mematuhi sesuai dengan ketentuan dalam pedoman ini.
Lebih lengkap akses tentang Pedoman juknis BOS sekolah 2017 DI SINI