Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru bahwa kemendikbud melalui dirjen pendidikan
dasar dan menengah menerbitkan Surat Edaran nomor 04/D/SE/PD/2017 tentang US
dan USBN bagi Satuan pendidikan kerjasama.
Surat
edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten
atau kota untuk mengikuti himbauan pelaksanaan unjian bagi SPK.
Dalam
poin penting isi dari SE tersebut yakni sebagai berikut :
- US bersama tingkat provinsi/kabupaten/kota tidak
wajib bagi satuan pendidikan kerjasama (SPK) tingkat SD yang telah atau akan
mengikuti kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang
diselenggarakan oleh lembaga Pendidikan asing mitra di tahun 2017 untuk
mata-mata pelajaran tertentu.
- USBN
tidak wajib bagi SPK tingkat SMP dan SMA. Bagi SPK tingkat SMP dan SMA yang
akan menyelenggarakan USBN agar mengikuti POS USBN pada pendidikan dasar dan
menegah ttahun pelajaran 2016/2017.
- SPK
berhak menentukan kelulusan tiap-tiap peserta didik disekolahnya yang telah
memenuhi syarat kelulusan.
Demikianlah
informasi tentang surat edaran yang dipublikasikan oleh Dirjen Pendidikan Dasar
dan Menengah pada tanggal 27 Febuari 2017 ditandatangani oleh hamid muhammad. Lebih lengkapnya surat ini dapat di akses DISINI. Semoga info bermanfaat.