Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru honorer diseluruh Provinsi Jawa tengah
terutama peralihan akan mendapat gaji sesuai UMP. Kapan guru honorer di
Provinsi Jambi akan mendapatkan nasib yang sama ?
Karena
di Provinsi Jambi sampai sekarang belum ada peraturan gubernur yang mengatur tentang
gaji honorer peralihan maupun TPP PNS. Adanya baru desas desus atau wacana saja,
tetapi kepastiaan belum ada kejelasan. Kayaknya belum ada tanda-tanda akan
dapatkan honorer dapatkan gaji sesuai UMP atau UMK dari pemprov. Apalagi PNS juga
belum ada tanda-tanda dapatkan TPP.
Berbeda
dengan Jawa tengah yang mana pergub sudah medatangi oleh Ganjar dalam hal
penggajian Honorer peralihan dan TPP PNS yang dibayarkan bulan Maret ini.
Seperti
kabar di Kabupaten Sukoharjo dimana gaji untuk Guru Tidak Tetap (GTT) di
Sukoharjo sudah ada kejelasan yang sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)
atau Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kondisi berbeda dialami Pegawai Tidak Tetap
(PTT) karena belum ada kejelasan berkaitan dengan pembayaran gaji.
Ketua
GTT/PTT SMA/SMK Negeri Sukoharjo Joko Novianto, Kamis (02/03/2017) mengatakan,
para GTT/PTT di Sukoharjo hingga sekarang terhitung Januari – Maret belum
mendapatkan gaji. Kondisi tersebut dikeluhkan karena berdampak kesulitan
memenuhi kebutuhan hidup.
"Guna
mendapatkan gaji tersebut para GTT harus membuat surat pernyataan dari
provinsi. Ada beberapa point dalam surat pernyataan tersebut salah satunya
yakni GTT tidak menuntut diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)."
Selain
itu, kata Joko GTT juga tidak menuntut uang pesangon apabila telah selesai atau
habis masa perjanjian atau diputus perjanjiannya. “Surat pernyataan tersebut
wajib ditandatangani GTT sebagai syarat mendapatkan gaji,” ujarnya.
Para
GTT setelah mengetahui ada syarat tersebut mereka belum bersedia menandatangani
surat pernyataan. Alasannya karena masih berpikir mengenai dampak buruknya
apabila surat pernyataan ditandatangani. “Misal setelah surat pernyataan itu
kami tandatangani lantas status kami sebagai K2 akan hilang atau tidak,”
lanjutnya.
Ketua
Komisi IV DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi
terus memantau perkembangan para GTT/PTT. Bahkan para GTT/PTT diajak
langsung untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di
Jakarta berkaitan dengan kejelasan nasib dan pembayaran gaji. (Sumber : krjogja)
Demikianlah
informasi tentang kejelasan gaji guru honorer di Provinsi Jateng khususnya di
Kabupaten Sukoharjo. Semoga dengan persyaratan yang diberikan oleh pemprov demi
mendapatkan gaji silahkan diisi. Semoga info bermanfaat.