Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu PNS yang mengabdi diseluruh instansi/kementerian
dan lembaga bahwa dalam rangka pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional melalui penyesuaian atau Inpassing, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian SDM Aparatur
mengadakan Rapat Koordinasi Jabatan Fungsional di Ruang Serbaguna, Kantor
Kementerian PANRB, Jakarta, (Selasa, 3/7).
Dalam
kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang
terdiri dari 46 Kementerian, Badan, Instansi serta Lembaga, Deputi Bidang SDM
Aparatur Setiawan Wangsaatmaja meminta kepada seluruh instansi Pembina untuk
segera memenuhi kewajiban untuk pelaksanaan inpassing yang akan dimulai April
2017.
“Maret
ini instansi pembina harus sudah menyelesaikan juknis instrumen kebutuhan dan
instrumen uji kompetensi untuk pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional,” ujar Setiawan.
Lebih
lanjut lagi, instansi pembina harus melakukan validasi kebutuhan jabatan
fungsional berdasarkan petunjuk teknis penyusunan kebutuhan jabatan fungsional
yang ada dalam e-Formasi.
“Pelaksanaan
inpassing harus mengutamakan kualitas serta kompetensi PNS yang akan diangkat
kedalam jabatan fungsional tersebut, oleh karena itu penyusunan juknis harus
dilakukan secara cermat,” ujar Setiawan.
Adapun
kewajiban lainnya yang harus dipenuhi Instansi Jabatan Fungsional yang akan dimulai pada April 2017 – Desember 2018
adalah penetapan kebutuhan, penentuan jadwal, pelaksanakan uji kompetensi,
serta pelaporan hasil inpassing.
Inpassing
dilaksanakan dengan pertimbangan dalam rangka pengembangan karier,
profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi
kebutuhan jabatan fungsional. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah memandang
perlu mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat melalui
penyesuaian/inpassing pada kementerian/
lembaga dan pemerintah daerah.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah
menandatangani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
Melalui Penyesuaian (Inpassing) pada 7 Desember 2016. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
melalui Penyesuaian/Inpassing
dilaksanakan sampai dengan Desember 2018.
Menurut
Peraturan Menteri tersebut,
penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan atau
keahlian pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukan bagi PNS yang
telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan
diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang. PNS yang masih
menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah
mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Pejabat
pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara
jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional yang akan didudukinya,
serta PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu
5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat
memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi
dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam PerMenPANRB No. 26/2016.