Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa keinginan para guru honorer SMA/SMK untuk
mendapatkan penghasilan tambahan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS)
banyak gagal. Karena guru honorer kebanyakan tidak ada yang memenuhi syarat
untuk mendapatkan jatah dari BOS.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah menyebutkan, guru honorer SMA/SMK yang
mendapatkan jatah 15 persen dari BOS harus melampirkan surat keterangan (SK)
pengangkatan dari pemerintah daerah (pemda).
Selain
itu, pengangkatannya wajib diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara itu yang ada sekarang ini, pengangkatan guru honorer SMA/SMK hanya ber-SK
kepala sekolah. Begitu juga guru honorer Di Kota Malang gagal total dapatkan
gaji dari dana BOS karena SK hanya dari
sekolah.
Ketua
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Negeri Kota Malang Wadib Su’udi
menyatakan, aturan yang membolehkan guru honorer mendapat jatah 15 persen dari
total dana BOS yang diterima sekolah tidak berdampak di Kota Malang.
”Meskipun
sekarang dalam aturan BOS menyebukkan bahwa 15 persen untuk guru honorer,
nyatanya itu tidak bisa diterapkan di sekolah,” terang Wadib.
Wadib
yang juga menjabat sebagai kepala SMKN 4 Malang itu memaparkan, guru honorer di
sekolahnya tidak ada yang memenuhi syarat untuk mendapatkan dana tambahan dari
BOS. Sebab karena diangkat melalui SK kepala sekolah. ”Kalau dipaksa untuk
mengalokasikan, akan terjadi temuan yang menyalahi aturan,” katanya.
Saat
ini, SMKN 4 Malang mempunyai 2.938 siswa. Oleh karena setiap siswa dijatah Rp
1,4 juta per tahun, berarti pemasukan sekolah dari BOS mencapai Rp 4,1 miliar. Sebanyak
15 persen atau Rp 616,9 juta per tahun (Rp 51,4 juta per bulan).
Jadi,
jika ada 105 guru honorer di SMKN 4, berarti setiap guru honorer mendapatkan
penghasilan tambahan Rp 489.666 per bulan dari BOS. ”Itu setara dengan insentif
yang diterima per bulan,” tandas doktor bidang ilmu ekonomi itu.
Kepala
Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kota Malang dan Batu Adi
Prajitno menyatakan, syarat wajib guru honorer yang menerima dana BOS harus
ber-SK pemda itu dinilai tidak sinkron dengan kondisi di lapangan. ”Pegawai
honorer sekolah di-SK kepala sekolah, bukan dari pemda,” katanya. (Sumber : jawapos). Semoga info bermanfaat.