Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu pegawai ASN bahwa pemerintah akan fokus pada
penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah yang dimandatkan Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperhatikan usulan dewan terkait
penyelesaian masalah tenaga honorer.
Pemerintah
segera menerbitkan RPP Manajemen ASN dan memerintahkan Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mempercepat proses pembahasan RPP
Manajemen PPPK, dan RPP Kinerja Pegawai ASN.
Sementara
itu, terkait promosi jabatan terbuka, Presiden mengehendaki adanya ‘talent
pool’ demi mendapatkan pejabat publik yang berkualitas. Poin-poin ini terungkap
dalam dialog terfokus melibatkan pakar dan pemangku kepentingan di Kantor Staf
Presiden, Jum’at 3 Maret 2017.
Diskusi
menghadirkan Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, antara lain mantan
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Eko Prasojo, akademisi dari Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, peneliti senior Centre for
Strategic and International Studies (CSIS) J Kristiadi, mantan Dirjen Otonomi
Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, serta para tenaga ahli
Kantor Staf Presiden.
Menyikapi
desakan revisi Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN, posisi dan sikap
pemerintah sangat terang. “Arahan presiden adalah jelas agar birokrasi harus
berbasis sistem merit agar dapat berkinerja optimal mendukung kebijakan
pemerintah,” kata Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.
Teten
menegaskan, prinsipnya sama, Presiden Jokowi memahami betul hambatannya, bahwa
mesin birokrasi belum efektif untuk menjalankan program prioritas pemeirntah.
Kepala
Staf Kepresidenan menegaskan, Presiden tidak akan membiarkan segelintir pihak
mengambil keuntungan politik dari revisi UU ASN ini. “Terkait honorer, seleksi
yang berkualitas berbasis merit adalah syarat dasar. Presiden secara tegas
tidak mau ditekan secara politik,” kata Teten.
Ditekankan
dalam dialog ini, tuntutan untuk membubarkan Komite Aparatur Sipil Negara
(KASN) tidak ada dalam pandangan Presiden. “Namun, KASN perlu dievaluasi
efektivitas kinerjanya agar lebih optimal,” ungkap Teten.
Eko
Prasojo dari Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional menyatakan, pihaknya
siap memberikan masukan kepada pemerintah terkait dengan inisiatif DPR untuk
merevisi UU ASN. “Kami sudah melakukan pembahasan dengan perguruan tinggi,
pers, pemangku kepentingan di pemerintah, LSM
untuk menelaah substansi revisi UU ASN yang diajukan DPR,” papaarnya.
Hasil
pembahasan Tim Independen Reformasi mengerucut pada tiga opsi terkait nasib
revisi UU ASN. Opsi pertama adalah menyetujui untuk membahas, tetapi untuk
kepentingan yang lebih luas. Opsi kedua hanya membahas hal-hal yang dianggap
penting. “Opsi ketiga, tegas menolak dengan menyampaikan bahwa pemerintah fokus
pada penyelesaian RPP yang diamanatkan dan mengadopsi usulan dewan dalam
substansi RPP,” urainya.
Demikianlah
inforasi tentang menyikapi revisi UU no 5/2014 tentang ASN. Tim Independen
reformasi birokrasi nasional adanya tiga keputusan dalam tiga hal keputusan
terkait revisi UU ASN. Semoga info bermanfaat.