Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru peralihan selamat anda sudah mendapatkan TPP.
Masih banyak guru SMA/SMK hanya gigit jari tampa mendapatkan TPP sampai
sekarang. Ada tidaknya TPP tergantung keseriusan pemerintah provinsi dalam
memberikan kesejahteraan guru.
Lima
Provinsi di Pulau Jawa sudah hampir semua menerbitkan pergup TPP pegawai
peralihan dari kabupaten/kota ke provinsi termasuk guru. Begitu pula di
Provinsi Jabar. TPP yang diberikan kepada guru sesuai UMK bukan sesuai UNP.
Sehingga terjadi perbedaan antar kabupaten.
Seperti
yang dikatakan oleh Koordinator Pengawas SMA dan SMK Priangan Timur,
Tasikmalaya, Jabar, Dr H Krisna Sujaya MPd menjelaskan, saat ini terjadi
perbedaan cukup signifikan antara daerah satu dengan lainnya dari sisi Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP).
Dia
mencontohkan untuk guru SMA/SMK di Kota Tasikmalaya TPP Rp 600 ribu sementara
di daerah lain seperti Kota dan Kabupaten Bandung, Sumedang, Bekasi, Banjar dan
Cirebon mencapai Rp 1 juta sampai dengan 2,5 juta.
“Kepgub
Nomor 910 Tahun 2016 tentang TPP Tenaga Pendidik dan Kependidikan seolah
ganjil. Karena berbeda-beda tiap daerah. Kami nilai adanya ketidakadilan di
sini, tolak ukurnya seperti apa?,” tuturnya. Harus semua pegawai Disdik
Provinsi Jawa Barat disamaratakan.
Karena
sumber gaji berasal dari APBD yang sama, maka tidak ada alasan untuk
membeda-bedakan daerah satu dengan daerah lain dari segi TPP. Ya ini seolah
disesuaikan dengan kondisi riil di daerah masing-masing. Seharusnya kan disamakan
agar adil. Semuanya kan pegawai disdik,” terangnya.
Ketua
Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) sekaligus Pengurus Musyawarah Kerja
Pengawas (MKPS) SMK H Heki Hikmat SE MM menjelaskan adanya alih kelola ke
provinsi menjadi harapan tersendiri bagi para penyelenggara perguruan swasta.
“Justru
ini jadi semangat untuk kami. Dan harapan tidak ada lagi sekat antara SMA dan
SMK apabila dikelola provinsi. Kita akan tabayun sambil berikhtiar agar
kesejahteraan guru, dan lain sebagainya yang saat ini terjadi bisa diperbaiki
oleh provinsi,” ujarnya. (Sumber : Jawapos). Semoga info ini bermanfaat,