Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru honorer K2 dan K1 yang belum terangkat CPNS
sampai sekarang nasibnya terkantung-kantung atau tidak ada kejelasan.
Kemendikbud mungkin tidak mampu memperjuangkan
K2 dan K1 semua, sehingga perlu adanya revisi UU ASN.
Menurut Arif Wibowo dan Bambang Riyanto Komisi II DPR
RI mengatakan, poin terpenting dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN)
adalah untuk menyelesaikan urusan honorer (terutama K2) yang statusnya tidak
jelas menjadi PNS.
"Kenapa
sampai kami merevisi UU ASN, karena honorer tidak diakomodir. Padahal mereka
sudah mengabdi dan riil di lapangan mengisi pekerjaan PNS," kata Bambang
yang juga Kapoksi Baleg DPR RI.
Dia
menambahkan, dalam revisi UU ASN, ada dua golongan besar yang akan diakomodir
yaitu honorer K1 dan K2. Sedangkan pegawai kontrak dan tidak tetap akan dilihat
masa tugasnya sehingga bisa diklasifikan K1 atau K2.
Arif
Menambahkan, dalam draf revisi UU ASN memang tidak disebutkan secara rinci soal
mekanisme tes dan sebagai gantinya melalui verifikasi validasi. Sebab honorer
K2 sudah mengikuti tes CPNS 2013. "Jika RUU ASN disahkan maka pemerintah
harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS," tegasnya.
Keharusan pemerintah
itu sebagaimana tertera dalam pasal tambahan 131A sebagai berikut:
Pasal
131
- Tenaga
honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang
bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan
sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara
langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90.
- Pengangkatan
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi
berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
- Pengangkatan
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka
yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional,
administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan,
penelitian, dan pertanian.
- Pengangkatan
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa
kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh
sebelumnya.
- Tenaga
honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak
diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
- Dalam
hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga
kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
(Sumber : Jawapos).
Demikianlah
informasi tentang poin penting pengangkatan PNS melalui revisi UU ASN. Semoga
info bermanfaat.