Kegiatan uji publik dilakukan terhadap 4 (empat) layanan publik Ditjen GTK, yang meliputi :
- Penyaluran tunjangan
profesi bagi guru bukan pegawai negeri sipil.
- Penerbitan surat
keputusan tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
- Penyaluran tunjangan
khusus bagi guru bukan pegawai negeri sipil
- Penerbitan surat keputusan
tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Peserta uji publik
mencakup perwakilan dari guru, operator sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, direktorat terkait, unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjen GTK, dan organisasi profesi guru.
Uji publik menyepakati komponen-komponen
standar pelayanan yang terdiri dari :
- Persyaratan pelayanan
- Sistem
- Mekanisme dan prosedur
- Jangka waktu
penyelesaian
- Biaya/tarif
- Produk pelayanan
- Penanganan pengaduan,
saran, dan masukan.
Untuk mendapatkan
masukan secara menyeluruh, kami masih memberikan kesempatan bagi publik/masyarakat
untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan
standar pelayanan dimaksud sampai dengan tanggal 20 Maret 2017 melalui email
ke ketatalaksanaan.gtk@kemdikbud.go.id.