Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu pengawai ASN baik PNS dan PPPK jangan sampai
menambah hari libur.
Jangan
ada penambahan cuti bersama untuk Hari
Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada 28 Maret 2017.
Walaupun
Senin (27/3) merupakan hari kejepit di tengah-tengah libur Minggu (26/3) dan
Selasa (28/3) bertepatan Nyepi,
Menurut
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman
mengatakan tidak ada penambahan hari libur di hari Senin, 27 Maret tetap kerja
seperti biasa.
Informasi
ini menurut Herman, sebenarnya sudah disampaikan beberapa waktu lalu. Tetapi
belakangan banyak pihak yang menanyakan, bahkan ada yang mengklaim 27 Maret
cuti bersama.
“Aparatur
Sipil negara (ASN), TNI dan Polri tetap masuk kerja seperti biasa. Jangan
sampai hari kejepit dijadikan alasan untuk tidak masuk kerja,” tegasnya.
Dikatakan,
penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 telah tertuang dalam
Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor
SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.
SKB
tersebut ditandatangani oleh MenPAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November lalu.
(Sumber : Jawapos).
Demikianlah
informasi tentang penekanan dari Kemenpan bahwa tidak ada hari kejepit pada
tanggal 27 Maret 2017. Karena pada hari Senin tersebut tetap masuk kerja
seperti biasanya. Semoga info ini bermanfaat.