Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru Honorer dan PNS akan berbahagia karena akan
mendapatkan gaji bagi honorer dari dana bos dan TPP untuk PNS.
Bos
2017 memang luarbiasa berbeda dengan Bos 2016. Pada bos 2017 selain untuk
membantu gaji guru honor maka biaya persiswa tiap jenjang juga mengalami kenaikan.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengizinkan sekitar 15 persen dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperuntukkan membayar upah guru honorer.
"Maksimal 15 persen untuk menggaji guru honorer. Tidak boleh lebih dari
itu," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen)
Kemdikbud, Hamid Muhammad, di Jakarta, Jumat (10/3).
Dia
mengatakan hal itu bertujan untuk mengakomodasi tuntutan para guru dan pengelola
sekolah. Jika sebelumnya, ada larangan dana BOS dipakai untuk gaji guru
honorer. "Dana BOS harus diutamakan untuk kepentingan siswa, jangan lebih
banyak untuk guru dibandingkan siswa," kata dia.
BOS,
lanjut Hamid, adalah alokasi dana dari pemerintah pusat untuk operasional
sekolah. Sedangkan urusan kesejahteraan guru, menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah (pemda). Pemda seharusnya mengalokasikan anggaran sendiri, di luar
transfer dari pusat, untuk menggaji guru honorer di wilayahnya.
Pada
tahun ini, terjadi kenaikan satuan biaya dana BOS. Contohnya untuk SD naik dari
Rp 580 ribu per siswa per tahun menjadi Rp 800 ribu per siswa per tahun. Begitu
juga untuk SMP naik dari Rp 710 ribu per siswa per tahun menjadi Rp 1 juta per
siswa per tahun. Sementara untuk SMA naik dari Rp 1,2 juta per siswa per tahun
naik jadi Rp 1,4 juta per siswa per tahun.
Pihak
Kemdikbud sendiri juga telah menyiapkan tunjangan profesi bagi guru honorer dan
PNS. "Juga ada tunjangan fungsional guru honorer yang belum memperoleh
tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru yang bekerja di daerah
khusus," kata dia. (Sumber : Republika). Semoga info bermanfaat.