Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu pegawai negeri bahwa dengan pempercepat peraturan proses pelaksanaan pensiun dini PNS, maka yang akan dilihat oleh pemerintah adalah kinerja pns itu sendiri.
Pemerintah mulai melakukan penilaian kinerja PNS tahun 2017 ini meliputi juga berupa pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), termasuk penilaian kedisiplinannya. Begitu
juga penempatan tugas atau jabatan sudah berdasarkan uji kompetensi.
Sekarang
PNS memang berlomba-lomba untuk menunjukkan keahliannya jika memang ingin
menduduki jabatan.
Seperti TPP itu siapa yang banyak bekerja dan disiplin jelas
besar setiap bulan didapatnya. Begitu juga sebaliknya yang hanya datang dan
absen itu tidak ada kerjanya akan sedikit mendapatkan TPP.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Drs. Ari Narsa JS mengakui, sebelum peraturan ini selesai maka beberapa PNS yang sudah mengajukan permohonan pensiun dini akan diseleksi berkas persyaratannya.
Sebab PNS tidak bisa mengajukan jika belum memenuhi syarat. Selain itu alasannya juga harus tepat. “Kalau
alasannya karena sering sakit-sakitan dan tidak produktif jelas akan disetujui.
Kalau alasannya tidak ada dan masa kerjanya masih lama akan dipertimbangkan,”
paparnya.
Ari
menambahkan, pihaknya menerapkan penertiban birokrasi itu tidak lain untuk
mewujudkan pemerintahan yang berbasis teknologi informasi.
“Sekarang pemerintah Provinsi Bengkulu memang kelebihan
800 pegawai lebih. Sehingga tentu akan kita proses jika memang usulan pensiun
dini itu sudah cukup syarat.
Begitu juga yang mau pindah ke luar provinsi akan
disetujui. Akan tetapi yang ingin pindah atau masuk ke jajaran Pemda di
lingkungan Provinsi Bengkulu akan dikurangi,” pungkasnya. (Sumber : Jawapos).
Semoga info bermanfaat.