Budilaksono.com....Salam inspiratif, kepada bapak ibu guru SMA/SMK di Provinsi Jambi pada tanggal 22 Maret 2017 sudah diterbitkan keputusan gubernur nomor : 3471/KEP.GUB/DISDIK/2017 tentang penetapan honorer dan tenaga kependidkan non PNS tahun 2017.
Dalam Keputusan Gubenur tersebut maka sekolah harus segera melengkapi bahan-bahan guru honorer melalui format I,II,III dan IV yang garus segera dikirim ke Pemprov untuk menyeleksi adminitrasi.
Dibawah ini adalah Format I tentang guru Honorer dan tenaga kependidikan secara individu SMK/SMA/PKLK Negeri mengikat kontrak kerja denagn Kepala Sekolah di ketahui diketahui oleh pengawas sekolah dalam bentuk Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) paling atas sebelah kiri Loga Pemprov Jambi dan sebelah kanan Kop Sekolah. Baru dibawahnya adalah perjanjian Kerja. lebih lengkapnya perjanjian kerja antara guru honorer dan tenaga kependidikan sebagai berikut :
PERJANJIAN KERJA
NOMOR : .
Pada
hari ini ..............,
tanggal ................
bulan ......................... tahun
dua ribu tujuh belas, yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
|
Nama
|
:
|
|
|
N
I P
|
:
|
|
|
Pangkat/Golongan
|
:
|
|
|
Jabatan
|
:
|
Kepala
Sekolah
..................
|
|
Alamat
|
:
|
|
Bertindak untuk dan atas
nama Kepala Sekolah................................., untuk selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA.
2.
|
Nama
|
:
|
|
|
Tempat/Tanggal
Lahir
|
:
|
|
|
Pendidikan
Terakhir
|
:
|
|
|
Alamat
|
:
|
|
Bertindak untuk dan atas
nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan sepakat untuk mengadakan
Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal
1
JENIS
PEKERJAAN
(1)
PIHAK KEDUA bekerja di ………………………………………..(isi dengan nama sekolah) dengan status sebagai PEGAWAI TIDAK TETAP dengan
pekerjaan sebagai ................................ (isi dengan Guru atau Tenaga
Kependidikan).
(2) Uraian tugas yang harus dilaksanakan oleh
PIHAK KEDUA sebagai berikut:
a. Melaksanakan tugas sebagai …………………………. (isi dengan Guru / Tenaga Kependidikan) Bidang
Studi/Tugas .....................................
b. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh pimpinan
Pasal
2
JANGKA
WAKTU PEKERJAAN
(1)
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA selama 1
(satu) tahun terhitung mulai tanggal 01 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember 2017;
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pasal ini dapat diperpanjang dengan memperhatikan laporan Atasan
Langsung tentang kinerja dan disiplin PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan.
Pasal
3
PEMBAYARAN
UPAH
Sumber anggaran untuk
pembayaran upah PIHAK KEDUA berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas
Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Pasal
4
HAK
DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1) PIHAK
KEDUA berhak:
a.
menerima upah sesuai dengan pekerjaan
yang telah dikerjakan; dan
b.
mendapatkan izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)
Kewajiban PIHAK KEDUA:
a.
mentaati ketentuan jam kerja sesuai
dengan ketentuan yang berlaku atau yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
b.
mentaati ketentuan tata tertib kantor;
c.
mentaati ketentuan dalam Perjanjian
Kerja; dan
d.
melaksanakan perintah Atasan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal
5
SANKSI
(1) PIHAK KEDUA diberikan sanksi administratif
berupa teguran tertulis apabila:
a.
tidak melaksanakan tugas dan pekerjaan
yang telah ditetapkan;
b.
tidak masuk kantor 1 (satu) hari kerja
tanpa izin selama masa perjanjian kerja;
c.
terlambat datang atau pulang cepat dari
kantor tanpa izin yang jumlahnya setelah dikonversi berjumlah 7,5 jam; dan/atau
d.
melanggar tata tertib kantor.
(2) PIHAK KEDUA diberikan sanksi administratif
berupa pemberhentian apabila:
a.
mendapatkan 3 (tiga) kali teguran
tertulis;
b.
tidak masuk kantor 3 (tiga) hari kerja
tanpa izin selama masa perjanjian kerja;
c.
terlambat datang atau pulang cepat dari
kantor tanpa izin yang jumlahnya setelah dikonversi berjumlah 22,5 jam selama masa perjanjian kerja;
d.
menunjukkan sikap dan budi pekerti yang
tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan; dan/atau
e.
melakukan perbuatan melawan hukum;
Pasal
6
PENGAKHIRAN
HUBUNGAN KERJA
(1) PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja
apabila:
a.
PIHAK KEDUA meninggal dunia;
b.
atas permintaan PIHAK KEDUA;
c.
PIHAK KEDUA berhalangan tetap sehingga
tidak dapat melaksanakan tugas pekerjaannya;
d. PIHAK KEDUA melanggar ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 5 ayat (2), dan/atau
e.
berakhirnya jangka waktu perjanjian
kerja sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2;
(2) Pengakhiran
hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, dan
d, ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas dan disampaikan kepada PIHAK KEDUA
atau yang mewakili, dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur Jambi c.q.
Kepala Badan Kepegawaian daerah.
(3)
Dengan berakhirnya perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK KEDUA tidak diberikan uang pesangon
dan jasa lainnya.
Pasal
7
PERPANJANGAN
HUBUNGAN KERJA
(1)
Untuk dapat melaksanakan pekerjaan pada
tahun anggaran berikutnya, PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan secara
tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum perjanjian
kerja berakhir.
(3)
PIHAK PERTAMA dapat mengabulkan
permohonan PIHAK KEDUA dengan ketentuan:
a. tenaga
dan/atau jasa PIHAK KEDUA masih dibutuhkan organisasi;
b.
hasil penilaian kinerja PIHAK KEDUA
bernilai baik;
c.
kondisi keuangan daerah masih
memungkinkan untuk membayar upah; dan
(4) Apabila
permohonan PIHAK PERTAMA dikabulkan, maka dibuat Perjanjian Kerja yang baru
antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal
8
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Selama dan setelah
berakhirnya Perjanjian Kerja ini, PIHAK KEDUA bersedia dan menyatakan
kesanggupan:
a.
tidak akan menuntut untuk diangkat
sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. bersedia menerima hasil seleksi/assesment
Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jambi beserta
segala keputusannya;
c.
bersedia dan sanggup diberhentikan
sewaktu-waktu karena adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Provinsi Jambi terkait dengan status kedudukan hukum Pegawai Tidak Tetap; dan
d. tidak menuntut uang pesangon dan tuntutan
lain yang berhubungan dengan pekerjaan sebagai Pegawai Tidak Tetap.
Pasal
9
PENUTUP
Demikian Perjanjian Kerja
ini dibuat dan ditandatangani di .................. pada hari, tanggal dan tahun
sebagaimana disebut pada awal Perjanjian Kerja ini, dibuat dalam rangkap 2
(dua) bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1
(satu) untuk PIHAK PERTAMA, 1 (satu) untuk PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA,
|
PIHAK KEDUA,
|
KEPALA .............................,
_________________________
Pangkat
NIP.
|
Materai
Rp. 6000
__________________
|
Diketahui Oleh :
PENGAWAS SEKOLAH
_______________________