Budilaksono.com....Kepada
bapak ibu guru yang bertugas menjadi
bendahara BOS Sekolah silahkan memahami surat edaran yang dipublikasikan oleh
menteri dalam negeri tertanggal 24 Febuari 2017.
Surat
Edaran nomor 903/ 1013/SJ tentang petunjuk teknis pengelolahaan dana BOS satuan
pendidikan menengah negeri dan Satuan pendidikan khusus negeri yang
diselenggarakan provinsi pada anggaran pendapatan dan belanja daerah sudah dipublikasikan
maka kepada Gubernur segera menindaklanjutinya.
Surat
Edaran ini di terbitkan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang
tertib, efisien,ekonomis, efektif, transparan dan tangggung jawab terkait
dengan pengelolaan BOS bagi sekolah negeri yang diselenggarakan oleh APBD
provinsi dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Inilah
poin penting dalam surat edaran nomoer 903/1013/SJ yakni sebagai berikut :
- Penganggaran
Pemprov
- Pelaksanaan
dan penatausahaan
- Pelaporan
dan pertanggungjawaban
Lampiran
petunjuk teknis pegelolahan BOS tersebut adalah :
1. Contoh
format rencana kegiatan dan anggaran sekolah RKAS
2. Contoh
format KRA-SKPD Dinas Pendidikan
3. Contoh
format keputusan Gubernur tentang pengangkatan bendahara dana BOS SMA/SMK.
4. Contoh
format khas buku umum
5. Contoh
format buku pembantu KAS
6. Contoh
format buku pembantu Bank
7. Contoh
format buku pembantu pajak
8. Contoh
format buku pembantu rincian objek belanja
9. Contoh
format laporan realisasi dana BOS SMA/SMK Negeri
10. Contoh
format surat pernyataan tanggungjawab
Demikianlah
informasi tentang juknis BOS SE kemendagri No.903/1013/SJ pada tanggal 24
Februari 2017. Semoga juknis ini bisa menjadi pedoman seluruh bendahara sekolah
SMA/SMKN dalam membuat laporan pengelolahan
dana BOS sebagai binaan Provinsi. Semoga info bermanfaat. Lebih lengkap Juknis
BOS SE Kemendagri no 903 DI DINI