Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa untuk meningkatkan kompetensi ASN terutama kepala
sekolah maka dilakukan uji kompetensi. Itulah yang digalakkan oleh Pemprov
Bengkulu.
Seluruh
kepala SMA/SMK se-Provinsi Bengkulu harus mengikuti uji kompetensi yang akan
digelar seusai penyelenggaraan ujian nasional (Unas).
Pelaksana
tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Drs. Ari Narsa JS mengakui bagi
kepala sekolah yang hasil assessment atau kompetensinya tidak mencapai target
yang sudah ditetapkan, maka berpotensi diganti.
Selain
itu para guru-guru juga berkesempatan untuk ikut uji kompetensi. Terutama yang
sudah memenuhi syarat memiliki minimal sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep).
“Ke
depan kita akan terapkan semua penempatan jabatan itu sesuai kompetensi. Memang
jabatan Kepsek itu merupakan tambahan dari guru. Namun tetap sesuai kompetensi
dan syaratnya. Sehingga manajemen dan birorkasi di jenjang pendidikan dapat
maksimal,’’ terang Ari.
Pengisian
jabatan Kepsek pihaknya tetap akan mengakomodir usulan dari bupati dan
walikota. Dalam pengisian jabatan kepsek juga tidak ada istilah sogok menyogok
atau KKN.
"Kepsek yang ingin benar-benar memajukan pendidikan.
Mengingat sesuai UU Nomor 23 tahun 2014, bahwa kewenangan untuk SMA/SMK itu
sudah di Pemprov,’’ tuturnya Ari.
BKD
akan melalukan pengetatan pengawasan kinerja kepada kepala sekolah dan guru-gurunya.
Terutama yang sudah sertifikasi akan benar-benar diawasi, jam mengajarnya tidak
boleh kurang dari 24 jam per minggu. Karena jika kurang, maka tunjangan
sertifikasinya tidak boleh dibayar. (Sumber : jawapos). Semoga dengan langkah
ini akan meningkatkan kompetensi guru dan kepala sekolah.