Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru honorer kenapa di kemendikbud tidak mampu
menyelesaikan masalah honorer K2 secara tuntas seperti kemkes. Karena kemkes
mampu melobi duduk bersama dengan menpan sehingga mampu menuntaskan penganggkatan
seluruh PTT Kemkes untuk diangkat menjadi PNS.
Tetapi
berbeda terhadap masalah guru di kemedikbud yang berlarut-larut belum ada
penyelesaian sampai sekarang.
Menurut Ketum Forum Honorer Kategori Dua
Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengimbau semua pihak untuk membuka mata
terhadap nasib rekan-rekannya. Pasalnya, ketekunan dan kesetiaan tenaga honorer
mengabdi selama puluhan tahun tak kunjung memperoleh pengakuan dari negara.
Titi
mengatakan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus direvisi. Tujuannya
untuk mengakomodasi para tenaga honorer agar bisa menjadi pegawai negara sipil
(PNS).
"Janganlah
kami dihambat dengan cara menolak revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Kalau
yang masih punya hati nurani dukunglah revisi UU ASN ini agar kami merasa
dihargai di negara kami sendiri," ujarnya
Menurutnya,
hanya lewat revisi UU ASN maka semua tenaga honorer K2 bisa diangkat semua
menjadi PNS tanpa merugikan pihak mana pun. Titi menambahkan, DPR memang sudah
mendengar keluhan para tenaga honorer K2 dengan mengupayakan revisi UU ASN.
"Semua
elemen masyarakat kami harapkan untuk mendukung revisi UU ASN ini. Janganlah
menjadi penghambat dengan alasan yang tidak tepat," terangnya.
Honorer
K2 pun akan melawan pihak-pihak yang menghambat revisi UU ASN. Alasannya, hal
itu sebagai upaya memperjuangkan hak mereka. "Bukan kami arogan tapi kami
memperjuangkan hak kami memperjuangkan nasib kami demi masa depan anak cucu
kami. Jadi demi lancarnya pmbangunan negeri ini," pungkasnya.(Sumber :
Jawapos).
Demikianlah
informasi tentang mohon dukunglah revisi UU ASN demi nasib honorer. Semoga info
bermanfaat.