Budilaksono.com....Salam Inspiratif, kepada bapak ibu guru, sesuai
Permendikbud RI nomor 8 Tahun 2017 tentang petunjuk Teknis bantuan BOS. BOS SMK tahun 2017 yakni Rp. 1.400.000,- /peserta
didik/tahun. Waktu penyaluran BOS dilakukan triwulan : Januari-maret,
April-Juni, Juli-september dan Oktober-Desember.
Inilah Ketentuan
penggunaan BOS Pada SMK sebagai berikut :
A. Pengembangan
perpustakaan :
- Sekolah
wajib membeli/ menyediaakan buku teks pelajaran untuk peserta didik dan guru sesuai kurikulum yang dipakai.
- Dan
dapat membeli selain buku teks mengacu aturan yang ditetepakan oleh
kemendikbud.
B. Penerimaan peserta
didik baru :
- Pendaftaran
(pengadaan formulir, adminitrasi)
- Penetuan
peminatan/psikotest
- Publikasi
(pembuatan spanduk,brosur dan lain2)
- Biaya
kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
- Kosumsi
penyelenggara kegiatan dan transportasi.
C. Kegiatan
pembelajaran dan ekstrakulikuler :
- Pengadaan
alat dan bahan habis pakai praktikum pembelajaran
- Pembiayaan
untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran (remedial, pemantapan persiapan
ujian, pelaksanan try out dan lainnya),
- Pembiayaan
untuk menyelenggarakana kegiatan pembinaan peserta didik melalui ektrakulikuler
seperti OSIS, Pramuka,PMR,UKS, Pembinaan Olimpiade Sains, Seni, Olahraga, LKS,
Kegiatan Kepemimpinan dan Bela negara, dan/lainya.
- Pembiayaan
pengembangan pendidikan berkarakter, pengembangan sekolah sehat/aman.
- 5Cakupan
Pembiayaan untuk kegiatan pembelajaran dan ektrakulikuler baik alat/bahan habis
pakai, kosumsi, transportasi, honor guru pembimbing dan jasa profesi nara
sumber dari luar sekolah (jika
diperlukan).
D. Kegiatan evalusi
pembelajaran :
- Biaya
Pelaksanan ujian harian, tengah semester, ujian kenaikan dan ujian semester
- Biaya
Pelaksanaan UKK, US dan UNBK
- Biaya
Fotocopi soal ujian dan laporan pelaksanaan UNBK
- Biaya
Biaya Kosumsi pelaksanaan evaluasi belajar, pemeriksaan, pengolahan hasil ujian
disekolah
- Biaya
transportasi dalam rangka menyampaian hasil ujian kepada dinas pendidikan
propinsi
- Biaya
transpotasi pengawas dari luar sekolah
- Biaya
Pelaksanaan simulasi ubk
- Biaya
pembelian alat/bahan jaringan komputer pelaksanaan ubk
- Biaya
jasa jaringan, server dan client untuk pelaksanaan unbk
- Biaya penulisan dan
pencetakan halaman belakang blanko ijazah smk.
E. Pengelolaan
Sekolah
:
- Pembelian
alat tulis kantor
- Pembelian
peralatan kebersihan sekolah
- Pembelian
peralatan kesehatan dan keselamatan
- Pembiayaan
pengelolaan BOS SMK
- Pembiayaan
surat menyurat untuk keperluan sekolah
- Biaya untuk membangun dan/atau mengembangkan serta pemeliharaan website
sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, kosumsi,
transportasi dan/atau jasa profesi pengembang website.
- Biaya
pembelian server lokal/server unbk dan peralatan harus dicacat sebagai
inventaris sekolah
- Pendataan
SMK melalui aplikasi Dapodik (Pembiayaan sampai honor operator sekolah)
- Khusus
untuk sekolah terpencil yang belum ada listrik semua kebutuhan yang dibeli oleh
sekolah dicatat dalam invertaris sekolah
- Khusus untuk sekolah bencana, BOS digunakan untuk
membiayai penanggulanandampak darurat
F. Pengembangan profesi
guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan manajemen sekolah :
- Pembiayaan
penyelengaraan MGMP dan MKKS sekolah
- Biaya
untuk pembelian bahan/komponen material untuk praktik perakitan/mengembangkan
e-book
- Biaya
pengembangan belajar kejuruan basis TIK
- Biaya
mendatangkan guru/pengajar tamu produktif yg profesional
- Biaya
menambah dan tingkatkan praktek kejuruan berulangkali
- Biaya
untuk ikuti ddiklat menjadi assesor kompetensi kejuruan bagi guru
G. Langganan daya dan
jasa
- Biaya
membayar listrik,telpon,air,langganan koran, majalah/publikasi berkala yang
terkait dengan pendidikan baik offline/online
- Biaya
penambahan daya listrik
- Biaya
langganan internet
H. Pemeliharaan dan
perawatan sarana dan prasarana sekolah :
- Biaya
pengecetan,perawatan, dan/atau perbaikan yang ringan
- Perbaikan
mebeler baik untuk siswa dan guru yang rusak
- Perawatan
dan/atau perbaikan sanitasi sekolah
- Perawatan
dan/atau perbaikan instalasi listrik dan saluran pembuangan air
- Perawatan
dan perbaikan komputer praktik dan peralatan kejuruan
- Pemeliharan
taman dan fasilitas sekolah lainnya.
I. Bos dapat
digunakan untuk pembayaran honor guru
dan honor tenaga ahli/tenaga teknis untuk produktif. Gaji ini diberikan
sebagai akibat peralihan kewenangan pengelolaan pendidikan SMA/SMK di pemda ke
pemprov dengan ketentuan :
- Batas
maksimal penggunaan BOS untuk membayar honor pada sekolah dengan jumlah 15%
dari dana bos keseluruhan diterima sekolah.
- Guru
memiliki kualifikasi akademik S-1/D-1V
- Bukan
merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengaliahan kewenangan
- Guru
honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Sekolah Negeri)
wajib mendapat penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh kemendikbud melalui
sekjen berdasarkan usulan dari dinas provinsi dengan melampirkan daftar data
guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata
pelajaran yang diampu, serta sekolah yang menjadi satuan adminitrasi
pangkalnya.
J. Pembelian alat
multi media pembelajaran
- Membeli
komputer desktop untuk pembelajaran 5 unit/tahun
- Membeli
printer plus scanner max 1 unit/tahun
- Membeli
laptop untuk pembelajaran mak 1 unit/tahun dengan harga Rp. 10.000.000,-,
- Membeli
proyektor dengan harga Rp 7000.000,- untuk 5 unit/tahun.
K. Penyelenggaraan
Kegiatan Uji kempetensi dan sertifikasi kejuruan
- Pembiayaan
ini meliputi pendaftaran uji kompetensi
- Pembelian
bahan uji kopemtensi
- Biaya
fotocopi,kosumsi.pengadaan sertifikat, transportasi, akomodasi
- Biaya
Jasa nara sumber profesi bagi assesor dari luar sekolah.
L. Penyelengaraan
Bursa kerja Khusus dan prakerin/pemagangan
- Biaya
untuk penyelenggaraan BKK SMK
- Biaya
untuk penyelenggaraan Prakerin
- Biaya
untuk pemantauan kebekerjaan SMK
- Biaya
untuk magang guru diindustri sebanyak 5 kali.
M. Dan ketentuan
tambahan menegnai pembiayaan BOS SMK.