Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu pegawai kebidanan tidak semua bidan dari kemkes
erangkat menjadi CPNS. Ternyata bidan yang berumur lebih dari 35 tahun tidak terangkat CPNS.
Menurut
organisasi Forbides Indonesia yang beranggotakan bidan desa PTT (pusat) menolak
bidan yang berusia 35 tahun ke atas dijadikan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK).
Sebelumnya,
Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) yang beranggotakan tenaga
honorer dan PTT juga menolak wacana itu.
"Kami
tidak akan pernah berhenti memastikan perjuangan atas keselamatan ibu
melahirkan dan keselamatan seluruh bidan desa PTT (pusat). Namun, kami juga
tidak terima bila usia 35 tahun ke atas malah di-PPPK-kan," kata Ketua
Forbides Indonesa Lilik Dian Ekasari.
Dia
menegaskan, Forbides-KASBI terus berjuang agar bidan desa PTT mendapatkan
hak-haknya. Salah satunya mendatangi raker Komisi IX DPR RI dengan Kementrian
Kesehatan RI.
Saat
bertemu ketua komisi IX DPR, sambung Lilik, pihaknya sudah memberikan masukan
strategis terkait penyelesaian bidan desa PTT (pusat) agar segera diangkat
sebagai CPNS tanpa terkecuali.
Beberapa
perwakilan Forbides Indonesia berupaya menyampaikan sebuah executive summary
terkait kondisi terakhir yang dialami bidan desa PTT.
"Kami
berterima kasih karena kawan-kawan kami sudah diangkat menjadi PNS. Paling
tidak mereka sudah terbebas dari berbagi pungli. Sayangnya, pengangkatan ini
tidak memenuhi rasa keadilan karena ada 4000-an bidan PTT tidak bisa diangkat
PNS karena alasan usia," bebernya. (Sumber : Jawapos). Semoga info
bermanfaat.