Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru bahwa pemakaian dana BPS 2017 berbeda dengan
pengunaan dana BOS sebelumnya. Oleh sebab itu Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru terkait pengelolaan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan tersebut agar penggunaan dana BOS
lebih efektif.
Mendikbud
Muhadjir Effendy mengatakan dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2017 tertanggal 22
Februari 2017 ini dilampiri petunjuk teknis (Juknis) BOS yang berbeda dengan
Juknis dalam Permendikbud nomor 80 tahun 2015.
"Melalui
Permendikbud ini saya ingin mendorong penguatan tata kelola keuangan
pendidikan, yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja
pendidikan, sehingga mendorong perbaikan kualitas belanja pendidikan,"
ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (2/3).
Muhadjir
juga menegaskan, BOS memberikan kesempatan yang setara bagi peserta didik yang orang tua/walinya
tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Dengan demikian diharapkan terjadi meningkatkan kualitas proses pembelajaran di
sekolah.
Pengelolaan
BOS diterapkan menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Mekanisme ini
memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program
yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Namun demikian
penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak
ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.
"Agar
pengelolaan dananya dapat profesional dengan menerapkan prinsip efisien,
efektif, akuntabel, dan transparan, maka harus mengikutsertakan dewan guru dan
Komite Sekolah. Tentu saja Komite Sekolah juga harus diperkuat dulu sebagaimana
ketentuan dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 itu," katanya.
Penekanan
pada mekanisme pembayaran nontunai menjadi perhatian khusus Mendikbud. Hal ini
diakui sebagai perwujudan Nawacita ketujuh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden
Jusuf Kalla tahun 2014, yang menyebutkan tekad untuk mewujudkan kedaulatan
keuangan melalui kebijakan inklusi keuangan mencapai 50 persen penduduk.
Kebijakan
ini kemudian diperkuat dengan arahan presiden agar Pemerintah Pusat, pemerintah
daerah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk
pengembangan transaksi pembayaran nontunai. Dalam Juknis disebutkan
implementasi pembayaran nontunai dalam pelaksanaan belanja program BOS didorong
dengan pembayaran nontunai dan belanja melalui mekanisme belanja atau pengadaan
e-purchasing secara bertahap sesuai kondisi daerah dan sekolah.
"Salah
satu tujuan jangka panjang dari kebijakan belanja BOS secara nontunai ini
adalah mendorong transparansi belanja pendidikan, dengan penyediaan dan
keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja pendidikan yang bisa
diakses pihak pemangku kepentingan," katanya lagi.
Selain
itu belanja nontunai diharapkan meningkatkan pertangungjawaban belanja
pendidikan, dengan pencatatan data transaksi pembayaran dalam sistem perbankan,
melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaksana dan penanggung jawab atas
transaksi pembayaran. Belanja nontunai juga diharapkan bisa memperbaiki
kualitas belanja pendidikan, melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan
perencanaan, pengangaran, dan pengendalian realisasi anggaran.
"Belanja
nontunai juga diharapkan mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan
penyalahgunaan kewenangan atas belanja pendidikan. Selain itu mempermudah dan
menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh sekolah, sehingga beban administrasi
sekolah bisa dikurangi," jelasnya lagi. (Sumber : republika).
Demikianlah
informasi tentang pelaksanaan belanja program BOS didorong dengan pembayaran
nontunai dan pengadaan e-purchasing secara bertahap sesuai komdisi daerah atau
sekolah. Semoga dengan langkah ini Dana BOS sesuai dengan juknis BOS 2017.
Semoga info bermanfaat.