Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru honorer dan PTT peralihan Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta akan tersenyum karena akan
dibanyar tiap bulan pada tahun 2017 ini.
"Kami
upayakan gaji mereka bisa dibayarkan tertib setiap bulan," kata Kepala
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji di
Yogyakarta, Senin.
Masalah
terjadi keterlambatan pembayaran tersebut menurut Aji, gaji guru tidak tetap
(GTT) serta pegawai tidak tetap (PTT) untuk bulan Januari dan Februari 2017
disebabkan proses pemberkasan yang belum rampung.
Proses
itu perlu mereka lalui karena awal 2017 merupakan masa transisi peralihan
kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten ke provinsi.
"Kemarin
pemberkasan ada yang selesai dan ada yang perlu dikoreksi sehingga tidak dapat
digunakan untuk pencairan anggaran guru honorer dari APBD 2017," kata dia.
Seluruh
pemberkasan sekitar 3.000 orang GTT dan PTT di lima kabupaten/kota telah
selesai dilakukan sehingga gaji Januari dan Februari bisa dicairkan sekaligus
pada akhir Februari 2017. Dan mulai Maret 2017 seterusnya diupayakan akan
normal tiap bulan dicairkan.
Sebelumnya,
seluruh guru honorer yang akan digaji melalui APBD DIY harus memiliki Surat
Keputusan (SK) kepala sekolah. Selanjutnya mereka juga akan mengikuti proses
assesment di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY untuk selanjutnya ditentukan
sebagai guru honorer atau pegawai kontrak.
"Sehingga
pemberkasan kami upayakan dilakukan setahun sekali saja agar tidak mengganggu
pencairan gaji," kata dia.
Ketua
Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta Wuryadi berharap sekurang-kurangnya
gaji guru honorer harus lebih atau minimal setara dengan upah minimum
kabupaten/kota (UMK).
"Kesejahteraan
guru perlu diprioritaskan karena tugas mereka sangat menentukan masa depan
bangsa," katanya. (Sumber : antaranews)
Demikianlah
informasi tentang pembayaran gaji GTT dan PTT peralihan akan normal mulai Maret
2017 ini. Semoga guru honor dan ptt semangat dalam berkerja. Semoga info
bermanfaat.