Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu pegawai kesehatan yakni bidan PTT ynag sudah
mengikuti seleksi ujian menggunakan CAT beberapa bulan yang lalu akhir akan
mendapat kepastian diangkat menjadi CPNS. Ternyata dari seluruh bidan PTT kemenkes pusat tidak semua mengikuti tes karena faktor
usia yang sudah di atas 35 tahun sehingga dengan otomatis tidak lulus CPNS.
Bagi
bidan PTT yang tidak lulus di seluruh Indonesia akan diarahkan menjadi pegawai
pemerintah denagn perjanjian kerja (P3K).
Sebagaimana
dalam laman suaramerdeka, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD)
Kabupaten Banyumas, Achmad Supartono mengatakan, bidan PTT dari Banyumas yang
ikut dipanggil seleksi tes CPNS melalui jalur Kementerian Kesehatan, sebanyak
282 orang. Namun yang lolos hanya, 242 orang.
“Yang
lolos seleksi karena usianya memenuhi syarat maksimal sampai 35 tahun. Yang
usia di atas itu tidak masuk,” katanya,
Kamis (23/2).
Dia
mengatakan, sesuai instruksi Kemenkes, mereka yang tidak lolos CPPNS, tetap
diminta mengabadi menjadi pegawai dengan
perjanjian kerja. Untuk sementara mereka
diminta agar tetap bekerja sebagai PTT dengan diberikan insentif atau honor
dari pemerintah pusat (Kemenkes).
“Jadi
ini solusi yang sangat bijaksana dari pemerintah pusat, baik yang diterima akan
diproses CPNS. Dan yang tidak pun, tenang saja, bekerjalah yang se-optimal
mungkin,” ujarnya.
Bidan
PPT yang dinyatakan lolos, katanya, saat ini masih menunggu pengangkatan dan
Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka nanti akan ditempatkan di seluruh wilayah
yang ada di Kabupaten Banyumas, dan tidak akan di pindah dalam satu lokasi sebelum lima tahun.
Menurutnya,
untuk pengangkatan terhitung 1 Maret 2017 mendatang. Setelah resmi menjadi PNS,
sistem penggajian ke depan, bakal
diserahkan ke daerah.
Konskwensinya,
kata dia, dana alokasi umum (DAU) untuk
Banyumas ditambah, karena ada tambahan PNS lagi.
Seeperti
diberitakan, mereka mengikuti seleksi CPNS dari jalur PTT Kemenkes pada, Rabu 1
Juni sampai 7 Juni 2016 lalu. Mereka
diangkat oleh Menteri Kesehatan, dan aktif melaksanakan tugas terhitung mulai
tanggal 1 September 2016, serta telah diusulkan melalui nota kesepahaman (MoU)
antara Kemenkes dengan Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Demikianlah informasi tentang bidan PTT yang
tidak lulus PNS akan menjadi tenaga P3K. Semoga info ini bermanfaat.