Budilaksono.com...Salam
inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam melaksanakan tugas. Polemik guru honorer setiap provinsi
berbeda-beda. Ada provinsi yang langsung menerbitkan aturan tentang honorer termasuk
dalam penggajian, tetapi ada juga provinsi yang belum menyentuh nasib honorer
karena beberapa hal kebijakan.
Seperti
di Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan peralihan SMK/SMA maka peralihan juga
guru baik PNS maupun Honorer. Maka dengan itu pemerintah Provinsi Jawa Barat
ambil langkah tepat akan menyusun aturan berkaitan gaji guru honorer pasca alih
kelola kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi sesuai Undang-Undang
23/2014 Tentang Pemerintah Daerah. Aturan ini akan membuat kepastian
penghasilan bagi guru honorer.
"Nanti
kita akan buat aturan (gaji guru honorer). Sekarang kan masih nginduk ke SMA
SMK masing-masing. Tinggal kita akan buat aturan yang buat mereka lebih punya
kepastian sebagai guru honorer," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan
usai pelantikan pejabat eselon di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Gubernur
mengatakan pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan kepala sekolah dan
tenaga guru. Pertemuan ini akan merumuskan langkah-langkah penataan pendidikan
di antaranya hak guru honorer.
Pada
tahun 2016, Aher menyebutkan ada sekitar 20.093 guru SMA/SMK honorer yang akan
menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar seiring alih kelola kewenangan.
"Perwakilan
guru akan bertemu merumuskan langkah-langkah penataan SMA SMK ke depan supaya
gerak cepat tertata dengan baik. Baik kualitasnya dan pelayanan," ujarnya.
Pembahasan
ini dikatakan Aher seharusnya telah dibahas pada akhir tahun 2016. Namun
kesibukan anggaran dan perubahan SOTK menyebabkan pembahasan tertunda. "Ke
depan kita akan berbicara panjang dan ada kesepahaman yang akan dituangkan
dalam aturan. Supaya aturannya ditaati.
Untuk
sementara, penggajian gaji guru honorer masih akan mengikuti aturan sebelumnya.
Atau mengacu kepada aturan di masing-masing sekolah. Pihaknya bahkan menyebut
akan menggaji puluhan ribu guru honorer tersebut sesuai dengan nilai upah
minimum kota/kabupaten (UMK) di masing-masing daerah. "Tapi (besaran gaji)
itu yang perlu kita diskusikan (lagi)," ujarnya
Dia
berharap, pembahasan aturan ini bisa selesai pada Januari ini. Sehingga pada
bulan Februari para guru honorer bisa menerima gaji sesuai dengan aturan yang
baru.
Kepala
Dinas Pendidikan Ahmad Hadadi mengatakan, pihaknya berencana akan mengumpulkan
para kepala sekolah SMA/SMK se-Jawa Barat di Pusdai Jawa Barat. "Tujuannya
untuk sosialisasi terkait alih kelola SMA/SMK ini," katanya. (Sumber :
Republika).
Demikianlah
informasi tentang Gubenur Jabar akan membuat aturan gaji gunu honorer SMK/SMA. Sebelum
terbit pergub maka pengajian guru honorer SMA/SMK sesuai UMK masing-masing.
Semoga info bermanfaat.