Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu pegawai di DKI Jakarta, sebagai tindak lanjut
Keputusan Gubernur l\Jomor 2429 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Kinerja daerah Bulan Desember
Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2016,
dengan ini disampaikan :
- Besaran Tunjangan Kinerja Oaerah (TKO) bulan
Oesember 2016 dibayarkan 80% (delapan puluh persen) dari nilai maksimal TKO
masing-masing Pegawai.
- Listing selisih TKO bulan Desember 2016 akan
diterbitkan paling cepat tanggal 10 Februari 2017.
- Terhadap Pegawai yang penilaian prestasi kerja
bulan Desember 2016 kurang dari 80 % (delapan puluh persen), maka apabila
terjadi kelebihan pembayaran TKO bulan Desember 2016 menjadi tanggung jawab
masing-masing SKPO/UKPO dengan memproses pengembalian sesuai ketentuan.
- Terhadap Pegawai dengan prestasi kerja kurang
dari 50% (lima puluh persen) pada bulan Desember 2016 tidak diberikan TKO,
sehingga TKO bulan Desember 2016 yang telah dibayarkan wajib untuk dikembalikan
dengan mekanisme pengembalian melalui SKPOI UKPO masing-masing sesuai dengan ketentuan.
Edaran
ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan
penuh tanggung jawab.
Demikianlaah informasi tentnag surat edaran dari BKD Provinsi DKI Jakarta tentang selisih TKD 2016. Semoga informasi ini bermanfaat