Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu PNS semoga diberikan kemudahan dalam melaksanakan
tugas.
Menjelang
pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 15 Februari 2017
mendatang, netralitas PNS selalu menjadi bahan sorotan mengingat kode etik PNS
sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut netral.
Kepala
Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa imbauan tersebut sudah
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Pasal 4 (empat) yang menjelaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada
calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah melalui keterlibatan dalam kampanye dan
keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.
Sebagai
institusi yang memegang peran & fungsi dalam pengawasan dan pengendalian
norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN, BKN sudah gulirkan
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/2016 tentang Netralitas PNS BKN dalam
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017.
Ridwan
juga mengingatkan PNS memahami betul kode etik profesi ASN-nya. “Jangan sampai
terjebak dalam politik praktis, ingat PNS itu harus netral!” tegasnya.
Demikianlah
informasi tentang imbauhan BKN tentang netralisasi PNS dalam pelaksanaan
Pilkada serentak Di Indonesia Ini. Semoga info bermanfaat.