Budilaksono.com....salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan yang masih honorer
selangkah lagi akan tersenyum lebar karena pergub tentang gaji honorer hampir rampung.
Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng masih menyempurnakan draf
peraturan gubernur yang menjadi dasar pencairan gaji tenaga honorer SMA/SMK
peralihan dari pemerintah kabupaten/kota. Draf diperkirakan selesai pada pekan
ini.
Gubernur
Ganjar Pranowo mengatakan, sebelumnya draf sudah disodorkan padanya. Namun
ternyata ada beberapa hal yang harus direvisi, antara lain soal jumlah tenaga
honorer (guru dan tenaga kependidikan) yang bertambah setelah diperbarui.
Perubahan
jumlah tenaga honorer secara otomatis memengaruhi jumlah anggaran yang akan
dialokasikan. ”Kemarin ada perubahan teknis hitungan. Saya minta dipastikan.
Ganjar
mengatakan, draf disiapkan dan mungkin pekan ini sudah selesai. Per 1 Februari
2017, Disdikbud Jateng mencatat jumlah tenaga honorer 15.518 orang, terdiri
atas guru tidak tetap 7.768 orang dan pegawai tidak tetap 7.550 orang.
Setelah
draf selesai dan diterima, serta tak ada yang dikoreksi lagi, ia berjanji
segera menandatangani.
Ganjar
berharap rapelan gaji tenaga honorer Januari dan Februari bisa diberikan pada
bulan ini. Tenaga honorer yang sesuai syarat akan menerima gaji minimal UMK
sesuai daerah tempat ia bekerja. Sesuai formula yang disodorkan padanya, ada
tambahan beberapa persen dari UMK untuk mereka yang memenuhi syarat.
Contohnya
Gaji yang akan diterima guru honorer senilai UMK + 10% UMK. Guru kategori ini
harus memenuhi syarat latar belakang pendidikan linier dengan mata pelajaran
yang diampu. Mereka juga harus mengajar minimal 24 jam/pekan. Guru yang tak
memenuhi dua syarat itu akan memperoleh pendapatan per jam mengajar. Nominal
per jam yakni UMK kabupaten/ kota dibagi 24.
Misalnya,
si A bekerja di Kota Semarang. Maka UMK Kota Semarang Rp 2.125.000 dibagi 24
(jam) dan hasilnya Rp 88.541. Nominal itu dihitung sebagai gaji per jam. Guru
semacam ini biasanya juga mengajar di sekolah lain lantaran jam mengajar
sedikit di satu sekolah.
Formula
Khusus
Adapun
pegawai honorer selain guru yang memenuhi syarat kualifikasi akan memperoleh
gaji minimal UMK. Bagi yang tidak memenuhi, sudah disiapkan formula khusus.
Sementara itu, nominal tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS peralihan belum
diputuskan. Namun ada perbedaan untuk guru PNS yang sudah mengikuti sertifikasi
dan yang belum. Gubernur mengakui, akan ada PNS dengan TPP yang berkurang
setelah SMA/SMK dikelola Pemprov.
Misalnya,
di Kota Semarang, guru PNS golongan IV yang belum bersertifikat menerima TPP Rp
2.493.750. TPP untuk golongan III Rp 2.314.200 dan golongan II Rp 1.795.500.
Jumlah TPP yang akan mereka terima kemungkinan besar akan lebih rendah. Namun,
kebijakan TPP Pemprov menguntungkan PNS kabupaten/kota yang sebelumnya menerima
jumlah lebih rendah.
”Ada
tingkatan (TPP). Hari ini (Selasa 7/2- Red) finalisasi,” ujarnya. Sebelumnya,
anggota Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto meminta urusan peralihan
kewenangan SMK/SMA dari kabupaten/kota ke Pemprov Jateng selesai 100 persen
pada Februari ini.
Termasuk
urusan rapel gaji tenaga honorer Januari-Februari, harus bisa dicairkan maksimal
bulan ini. Politikus Partai Gerindra dari Dapil VII Jateng ini berharap urusan
administrasi tidak berlarut-larut hingga mengganggu kegiatan belajar mengajar.
(Sumber : Suaramerdeka)
Demikianlah
informasi tentang draf perubahan pergub untuk gaji honorer. Dalam pergub jateng
yang mendapatkan gaji UMK + 10% adalah memenuhi 2 syarat linier dan 24 jam.
Bila tidak memenuhi maka akan dibayar perjam mengajar saja sesuai UMK
kabupaten/kota. Semoga pergup jateng ini selesai dan honorer bisa dapat gaji.
Dan
Kepada Provinsi lain selain Jawa Tengah, DKI, Jawa Barat, DIY dan Jawa Timur,
segeralah draf pergub baik pengajian guru honorer SMK/SMA dan tunjangan khusus
guru PNS yang sekolahnya kena peralihan ke Provinsi.
Dengan
adanya pergub (peraturan gubernur) tentang gaji honorer maka, sekolah segera
membuat kebijakan dengan mengkoordinasi ke komite sekolah agar sumbangan kepada
wali murid bisa diperingan. Bila sumbangan dari wali murid tetap maka dialihkan
untuk kemajuan sekolah dan meningkatkan kualitas lulusan siswanya. Semoga info
bermanfaat.