Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, ini kabar dari dari
Jawa Tengah perihal penuntasan dari mana gaji
GTT dan PTT dari SMK/SMA. Sumber gaji pegawai honorer yang bekerja di
SMA/SMK akan berbeda. Gaji guru tidak tetap (GTT) bersumber dari APBD Provinsi,
sedangkan pegawai tidak tetap (PTT) menjadi tanggungan sekolah.
Nominal
juga berbeda, disesuaikan dengan jam kerja dan latar belakang pendidikan.
Detail gaji 7.768 GTT dan 7.550 PTT masih dibahas oleh Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) Jateng.
Gubernur
Ganjar Pranowo menjelaskan, anggaran lebih dari Rp 100 miliar telah disiapkan
dari APBD Provinsi 2017 untuk mencukupi gaji GTT selama setahun. Bisa mengalami
kekurangan diajukan pada anggaran perubahan.
Menurut
Ganjar, gaji PTT bisa diambilkan dari bantuan operasional sekolah (BOS).
Kemungkinan besar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera mengeluarkan
aturan perihal izin penggunaan BOS untuk gaji PTT.
Informasi
yang ia terima, 15% BOS yang diterima sekolah boleh dialokasikan untuk gaji
PTT. Kepala Disdikbud Jateng Gatot Bambang Hastowo belum dapat dihubungi untuk
dimintai penjelasan lebih detail. Sesuai rencana semula, gaji GTT sebesar UMK +
10% UMK. UMK yang dimaksud adalah yang berlaku di kabupaten/kota tempat GTT
mengajar. Guru kategori ini harus memenuhi syarat latar belakang pendidikan
linier dengan mata pelajaran yang diampu.
Mereka
juga harus mengajar minimal 24 jam/pekan. Guru yang tidak memenuhi dua syarat
itu akan memperoleh pendapatan per jam mengajar dengan nominal UMK
kabupaten/kota dibagi 24. Misal, si Abekerja di Kota Semarang. Maka UMK Kota
Semarang Rp 2.125.000 dibagi 24 (jam) dan hasilnya Rp 88.541.
Nominal
itu dihitung sebagai gaji per jam. Sementara, pegawai tidak tetap yang memenuhi
syarat kualifikasi akan memperoleh gaji minimal UMK. Anggota Komisi E DPRD
Jateng Sri Marnyuni mengakui, tak mudah bagi Pemprov membuat kebijakan pada
masa transisi peralihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota. Meski demikian,
ia meminta Pemprov bersikap adil.
Gaji
yang diberikan pada GTT dan PTT sebisa mungkin hampir sama. Jangan sampai
menimbulkan kecemburauan yang berujung ketidakmaksimalan proses belajar
mengajar di sekolah. ”Kalau mampu, mestinya disamakan dan minimal sesuai upah
minimum provinsi (UMP). Kalau kondisi keuangan tidak memungkinkan, maka ada
kriteria gaji. Perbedaan jangan terlalu jauh,” kata Marnyuni (Sumber :
Suaramerdeka)
Demikianlah
informasi tentang perbedaan sumber gaji untuk GTT dan PTT pegawai peralihan. Semoga
informasi yang pergub yang mengatur gaji
PTT dan GTT segera disahkan agar kejelasan ada. Semoga info bermanfaat.