Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guu SMK/SMA peralihan berbahagia karena pada bulan
Maret 2017 akan memdapatkan TPP pertama kali dari provinsi Jawa Tengah.
Alhamdulillah
akhirnya gubernur Ganjar Pranowo telah menandatangani peraturan mengenai
pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS Pemprov Jateng. Dalam
peraturan tersebut, TPP dibedakan menjadi dua, yakni PNS asli Pemprov dan PNS
peralihan dari pemerintah kabupaten/ kota.
Sesuai
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas
Pergub Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan
Pemprov Jateng itu, PNS peralihan akan menerima TPP kali pertama pada Maret
2017.
TPP
tersebut bukan rapel Januari-Maret, melainkan bulan Maret saja. Tidak serta
merta menjadi PNS Pemprov langsung dapat TPP. Sesuai aturan, PNS akan diinilai
dulu presensi dan kinerjanya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Jateng Arief Irwanto, akhir pekan lalu.
Nominal
TPP untuk PNS peralihan yang bekerja di SMA/SMK berkisar Rp 1.750.000 untuk
guru golongan II hingga Rp 2.000.000 untuk guru golongan IV. Tidak ada guru
golongan I.
Adapun
TPP untuk tenaga kependidikan paling kecil Rp 1.450.000 untuk I dan terbesar Rp
1.750.000 untuk golongan IV. Nominal itu bisa menjadi persoalan bagi pegawai
yang sebelumnya telah menerima TPP namun dengan jumlah lebih besar.
Misalnya
di Kota Semarang, guru PNS golongan IV yang belum mengikuti sertifikasi saja
mendapat TPP Rp 2.493.750. Adapun untuk golongan III Rp 2.314.200 dan golongan
II Rp 1.795.500.
Kebijakan
itu menguntungkan PNS dari beberapa daerah, misalnya Purbalingga, karena nilai
TPP yang bakal dikantongi lebih besar.
Lebih
lanjut Arief menjelaskan, dalam Pergub, TPP untuk guru sertifikasi dan
nonsertifikasi disamakan. Pembedanya adalah tunjangan sertifikasi yang
diterima. Ini juga dinilai sebagai pemacu agar guru nonsertifikasi segera
mengikuti seleksi untuk menjadi guru sertifikasi.
Sementara
itu, PNS peralihan yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memperoleh TPP antara Rp 2.000.000
(golongan I) dan Rp 3.00.000 (golongan IV).
”Nominal
itu diberikan jika kinerja dan presensi baik, serta tidak melanggar disiplin
kerja. Jika melanggar, dipotong. Sudah ada kriteria,” lanjutnya. Nominal TPP
PNS asli Pemprov sama seperti 2016.
Untuk
pimpinan tinggi madya (sekda) Rp 25.000.000, jabatan pimpinan tinggi pratama
(asisten sekda) Rp 20.000.000, dan terkecil untuk golongan I Rp 3.000.000. TPP
untuk PNS asli Pemprov jauh lebih tinggi daripada PNS peralihan. Salah satu
pertimbangan adalah keterbatasan APBD 2017. Melalui pemberian TPP ini, kinerja
PNS dipacu lebih keras. Kinerja mereka akan dipantau BKD. (Sumber :
Suaramerdeka).
Demikianlah
informasi tentang pencairan TPP PNS peralihan kali pertama pada bulan Maret
2017. Semoga dengan pemberian TPP ini akan meningkatkan kinerga pegawai
tersebut.
Ini
yang berlaku di Provinsi Jawa Tengah. Bagaimana dengan provinsi lain di
Indonesia? Seperti Di Provinsi Jambi misalnya belum ada tanda-tanda memberikan
Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS. Karena sampai detik ini belum ada
berita yang pasti tentang wacana gubernur Zumi Zola untuk memberikan TPP PNS
peralihan di Provinsi Jambi.
Andai
saja Provinsi Jambi secepat gerak Provinsi Jawa tengah, Para PNS akan
berbahagia, pastinya akan lebih semangat bekerja dan akan lebih meningkatkan
kinerjanya.