Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu pegawai ASN,Pemerintah akan segera menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur kebijakan manajemen ASN. PP yang
akan diterbitkan tersebut merupakan materi untuk menjalankan UU No. 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hal
ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Asman Abnur saat melakukan Rapat Kerja bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan
Kepegawaian Negara serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Komisi II
DPR RI, Kamis (02/02).
Untuk
itu disepakati bersama Komisi II DPR RI
bahwa pelaksanaan revisi UU ASN akan menunggu hingga terbitnya PP tersebut,
karena akan dilakukan kajian lebih lanjut dalam pelaksanaannya. Apabila PP
tersebut kompatibel dalam implementasi kebijakan manajemen ASN , maka revisi UU
ASN tentatif dilakukan.
Menteri
Asman menjelaskan bahwa seluruh PP tersebut telah sampai pada tahap finalisasi
dan seluruh Kementerian yang terkait dalam PP sudah menandatangani, “Saat ini
kami tinggal menunggu pengesahan ataupun tanda tangan dari Presiden RI,“ujar
MenPANRB.
Ia
menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan 11 PP yang
berisi aturan kebijakan terkait Aparatur Sipil Negara. Dalam PP tersebut
terdapat materi yang akan mengatur tentang manajemen ASN baik itu untuk
aparatur yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun nantinya yang
akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam
rapat kerja kali ini, terdapat sejumlah kebijakan yang menjadi pembahasan utama
seperti manajemen kepegawaian nasional, penyelesaian tenaga honorer, serta
rencana revisi UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam
paparannya, MenPANRB menjelaskan bahwa struktur ASN yang dimiliki oleh
Pemerintah Indonesia saat ini, berdasarkan data KemenPANRB per Januari 2017,
komposisi ASN di Indonesia masih didominasi oleh Jabatan Fungsional Guru yaitu
sebanyak 37,43% , dan Jabatan Fungsional Umum Administrasi sebesar 37,69% dari
total 4.475.997 aparatur sipil negara yang masih aktif bekerja baik di instansi
pusat maupun daerah.
"Ini
berarti ASN Indonesia masih sangat kekurangan aparatur yang memiliki kemampuan
dan keahlian spesifik tertentu. Untuk kebijakan ke depan, tentu kita harus
meningkatkan kapasitas ASN yang sudah ada ini untuk memiliki kualitas dan
kualifikasi yang menunjang tata kelola pemerintah akuntabel di Indonesia,"
ujar Menteri Asman.
Menurut
MenPANRB, untuk meningkatkan kapasitas ASN maka diperlukan pendidikan pelatihan
berkesinambungan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi masing-masing.
"Seluruh ASN harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan dalam sesuai
kompetensi setiap tahunnya untuk menjaga kualitas kinerjanya," jelas
Menteri Asman. MenPANRB menjelaskan, kedepan pendidikan yang diterima oleh para
ASN terutama yang telah berada dalam posisi jabatan tinggi tidak hanya lagi
diberikan oleh widyaiswara, namun juga harus diberikan oleh para CEO (Chief
Executive Officer) lembaga privat swasta agar dapat meningkatkan wawasan ASN
secara global serta untuk meningkatkan standar profesionalisme ASN secara
signifikan.
Dalam
kesempatan tersebut MenPANRB juga mengingatkan kembali bahwa pemerintah telah
menunjukkan keseriusan dalam penyelesaian tenaga honorer. Hingga saat ini,
pengangkatan PNS masih didominasi ASN yang berasal dari tenaga honorer. Dari total 1,8 juta ASN yang diangkat sebagai
PNS selama kurun waktu 2005-2009, 58.8% berasal dari tenaga honorer, sedangkan
42.2% merupakan pelamar umum yang terseleksi sesuai kebutuhan organisasi
instansi masing-masing.
"Tentu
pengangkatan PNS yang berasal dari honorer ini tidak sama dengan pelamar umum,
karena pada umumnya tenaga honorer tidak terseleksi melalui pengujian
kompetensi dan kualifikasi tertentu untuk mengisi jabatan yang ada. Tentunya
menjadi bukti komitmen pemerintah dalam penyelesaian tenaga honorer yang
ada," ujarnya.
Lebih
lanjut lagi, Menteri Asman menjelaskan bahwa tren belanja gaji pegawai terus
mengalami peningkatan dari Rp 351 T ditahun 2010 menjadi Rp 732 T ditahun 2016.
Untuk mengatasi belanja pegawai yang telah mengalami peningkatan tiap tahunnya,
MenPANRB terus menginisiasi pola baru yaitu dengan penerapan sistem
pemerintahan berbasis elektronik(SPBE) atau lebih dikenal dengan e-government
agar terjadi efisiensi dalam pengelolaan anggaran, sehingga dalam tata kelola
pemerintah Indonesia akuntabilitasnya terjamin dan berorientasi hasil.
Menteri
PANRB juga menjelaskan bahwa saat ini belanja pensiun PNS/TNI/Polri pada tahun 2016 telah mencapai Rp 108,58 T .
Kenaikan ini cukup signifikan mengingat pada tahun 2010 pemerintah menghabiskan
50,3 T untuk belanja pensiun. Untuk
melakukan penghematan kedepannya , MenPANRB menyatakan bahwa Pemerintah perlu
mengkaji skema pensiun dengan sistem yang lebih memberikan manfaat bagi para
pensiunan PNS/TNI/Polri seperti program pemberdayaan usaha para pensiunan.
Rapat
kerja ini dipimpin oleh Zainudin Amali dan turut dihadiri oleh SesmenPANRB Dwi
Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Kelembagaan dan
Tata Laksana Rini Widyantini, Dirjen OTDA Kemendagri Sony Sumarsono, Kepala BKN
Bima Haria Wibisana, serta Ketua KASN Sofian Effendi. (Sumber : Menpan)
Demikianlah
informasi tentang penerbitan PP untuk pelaksanaan Revisi UU ASN pada tahun
2017. PP ini akan mengatur PNS dan pegawai kontrak pemerintah. Semoga dengan
adanya PP ini akan mempermudah langkah honorer sampai cita-cita tertinggi.
Semoga informasi bermanfaat.