Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa pelaksanaan pilkada 2017 telah usai. Pilkada
paling menarik yakni di Kabupaten Pati karena pasangan calon haryanto-saiful
arifin melawan kotak kosong.
Kenapa
dikatakan menarik ? karena kotak kosong mampu mendapatkan jumlah suara yang fantatis yakni 25,48 %.
Ini membuktikan mereka yang memilik kotak kosong memang tidak puas pemerintahan
Haryanto yang sudah menjabat Bupati Pati satu periode sebelumnya. Kebijakan
Haryanto sebelumnya yang membuat masyarakat tidak suka yakni akan menyetujui
pembangunan pabrik semen di Pati Kidul.
Hal
ini yang akan dikwatirkan masyarakat Pati Kidul terutama yang kena imbas
pembangunan semen. Maka mereka membuat persatuan untuk memilih kotak kosong. Kami bagian masyarakat wong kidul juga kurang setujui bila adanya pembangunan pabrik semen di wilayah
kami yakni kecamatan Tambakromo.
Apakah
Pemerintah Pati tidak ada jalan lain
selain pabrik semen untuk memajukan ekonomi kerakyatan. Sebenarnya banyak potensi yang bisa digali dari masyarakat
untuk meningkatkan ekonomi kemasyarakatan dari kecamatan Tambakromo. Karena kami
lihat di Wilayah Pati Kidul terutama Kecamatan Tambakromo perkembangannya berjalan
ditempat dari dulu sampai sekarang.
Ini
menjadi tanggungjawab dari Bupati terpilih tahun 2017-2022 yakni pasangan
Haryanto – Saiful Arifin. Apakah pasangan ini mampu mengubah Kecamatan
Tambakromo seperti Kecamatan Juwana tampa adanya pembangunan pabrik semen?.
Bagaimana
cara biar bisa berjalan dengan baik ekonomi kemasyarakatan di kecamatan
Tambakromo , wilayah pegunungan kapur dan sekitarnya , yang pasti Paslon terpilih harus mampu merangkul kelompok yang
berseberangan pandangan politik saat Pilkada.
Sebagaimana
dalam laman pasfmpati.com (17/2/2017),
Secara de facto, hasil hitung TPS (form c1), paslon HarFin menang untuk menjadi
Bupati dan Wakil Bupati Pati terpilih 2017 – 2022, dengan memperoleh 74,52% dan
kolom kosong 25,48%. Tapi angka pemilih kolom kosong yang mencapai 177.682
suara, harus menjadi perhatian HarFin untuk dapat merangkul mereka dan
dilakukan rekonsiliasi, untuk mendukung program-program pembangunan daerah.
“Jangan
sampai ada kesan atau stigma bahwa warga yang pro kotak kosong adalah musuh
yang harus dijauhi,biar bagaimana pun mereka adalah warga masyarakat pati
juga,” demikian harapan Direktur LBH Advokasi Nasional Pati, Maskuri Alfaty,
SH.
Maskuri
juga sependapat dengan anggota Bawaslu RI, perlu adanya revisi UU Pilkada,
khususnya terkait dengan eksistensi pendukung kolom kosong dalam Pilkada Calon
Tunggal. Sehingga masyarakat yang mengorganisasi gerakan kolom kosong mempunyai
kepastian hukum dan kepentingan mereka juga terakomodir.
“Karena
kejadian di Pati cukup memberikan gambaran, fenomena gerakan kotak kosong
sangat dinamis, terstruktur dan merata meskipun kerap kali memunculkan gesekan
dengan pihak Keamanan dan Panwas Pilkada. Baik itu penurunan spanduk,pembubaran
dan pelarangan kegiatan. hal tersebut kami nilai semata karena tidak adanya
regulasi yang memayungi eksistensi gerakan kotak kosong,” tuturnya.
Direktur
LBH Advokasi Nasional Pati, Maskuri Alfaty mengatakan, secara de facto hasil
Pilkada Pati, sudah bersifat final. Karena tidak ada pihak yang mempunyai legal
standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan gugatan ke MK, terkait hasil
Pilkada Pati.