Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru
bantuan alokasi dana untuk operasional pada masing-masing jenjang
pendidikan baik sekolah maupun madrasah berbeda. Begitu hal dengan Alokasi dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang Madrasah Aliyah (MA) pada tahun 2017
ini.
BOS
pada tahun 2017 jenjang MA mengalami kenaikan. Bila sebelumnya dana yang
dialokasikan sebesar Rp 1,2 juta/siswa/tahun, tahun ini naik sebesar Rp 200
ribu, sehingga menjadi Rp 1,4 juta/siswa/tahun.
“Keputusan
Dirjen Pendidikan Islam No 7381 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis (juknis) BOS
pada madrasah tahun 2017 adanya kenaikan bantuan BOS MA sebesar 200 ribu.
Sedangkan MI sebesar 800 ribu/siswa/tahun dan MTs sebesar 1 juta/siswa/tahun atau
tidak mengalami kenaikan .” Tuturnya Kepala kantor kemenag Kabupaten Banyumas
Bambang Sucipto.
Bambang
mengatakan, besarnya biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung
berdasarkan jumlah siswa. Dalam tahun anggaran 2017, dana BOS akan diberikan
selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember dan dibagi dalam dua
tahap penyaluran, yakni semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 dan semester 1
tahun pelajaran 2017/2018.
Mekanisme
pencairan dana BOS untuk madrasah swasta menggunakan mekanisme pembayaran
langsung (LS) dalam bentuk uang kepada madrasah melalui KPPN (Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara). Pencairan dana BOS dengan mekanisme pembayaran langsung
dilakukan melalui dua tahap.
Tahap
pertama sebesar 50 persen dari keseluruhan dana setelah syarat penyaluran telah
lengkap dan dibayarkan paling lambat pekan pertama bulan Maret. Dan tahap kedua
sebesar 50 persen dari keseluruhan dana, paling lambat minggu keempat bulan
Agustus dengan syarat penyaluran sudah lengkap dengan dana pada tahap pertama
telah digunakan sekurang-kurangnya sebesar 80 persen
Sementara
untuk pencairan daan BOS pada madrasah negeri, kata Ibnu mengacu pada pedoman
penrencanaan dan anggaran pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam, sesuai
dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu. Di samping itu mengacu pada
jdwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama satu tahun anggaran atau
rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi, sehingga tertuang dalam DIPA
Satker (Satuan Kerja) madrasah negeri. (Sumber : Suaramerdeka).
Demikianlah
informasi tentang mekanisme pencairan dana BOS dan alokasi BOS tahun 2017 untuk
madrasah mengalami kenaikan. mekanisme pencairan BOS pada madrasah lebih simpel dibanding dengan sekolah. Kepada sekolah gunakan dana BOS ini sesuai
kententuan juknis. Paparkan dana BOS dengan transparan sehingga tidak ada
gejolak disekolah. Semoga info bermanfaat.