Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu Dosen di
seantro Indonesia semoga diberikan kemudahan dalam melaksanakan tugas setiap
hari.
Bapak
ibu Dosen, pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi (Kemristekdikti) akan mengevaluasi pemberian tunjangan profesi dosen dan
tunjangan kehormatan profesor terhadap produktifitas dan karya ilmiah pada
November 2017. Evaluasi tersebut sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 20 Tahun
2017.
"Evaluasi
pemberian tunjangan akan dilakukan pada November 2017 dengan memperhitungkan
karya ilmiah sejak 2015. Pada 2018, tunjangan bisa dihentikan atau
dipotong," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Iptek Dikti
Kemristekdikti, Ali Ghufron Mukti di kantor Kemristekdikti, Senayan, Jakarta,
Jumat (3/2).
Ali
Ghufron menjelaskan, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen
disebutkan, profesor bukan gelar tetapi jabatan fungsional tertinggi dosen yang
masih mengajar di lingkunagn pendidikan tinggi. Sehingga, menurutnya dosen
tidak moleh diam tanpa menghasilkan produktivitas apapun.
Regulasi
evaluasi ini merupakan penyempurnaan Pemendikbud Nomor 78 Tahun 2013 tentang
pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan bagi dosen yang menduduki
jabatan akademik profesor.
Regulasi
ini mewajibkan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik lektor kepala harus
menghasilkan, paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal
nasional terakreditasi. Atau, paling sedikit satu arya ilmiah yang diterbitkan
dalam jurnal internasional dalam waktu tiga tahun.
Selain
menghasilkan karya ilmiah, lektor kepala harus menghasilkan, yakni buku atau
paten, serta karya seni monumental/desain monumental dalam kurun tiga tahun.
Dalam
Pasal 5 menyebut, tunjangan profesi bagi dosen dihentikan sementara apabila,
pertama menduduki jabatan struktural. Kedua, diangkat sebagai pejabat negara.
Ketiga, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana kewajiban bagi lektor kepala.
Kendati
demikian, Ghufron mengatakan, evaluasi tahap pertama masih melihat data
terlebih dahulu. Artinya, seberapa memenuhinya dan bagaimana dampaknya terhadap
yang tidak memenuhi. (Sumber : Republika).
Demikianlah
informasi tentang penentuan pemberian
tunjangan Dosen pada november 2017. Semoga dengan informasi ini para dosen akan
lebih banyak menghasilkan karya agar tunjangan tetap ada. Semoga info
bermanfaat.