Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu PNS ada yang unik dan yang pertama di Indonesia
dimana PNS harus mengumpulkan sampah anorganik satu kilo mulai bulan Maret
2017. Gerakan mengumpulkan sampah
anorganik melalui jalur birokrasi ini, diawali dengan terbitnya instruksi
Bupati Banyumas melalui Surat Edaran Nomor 660/7376/2016 tanggal 28 Desember
2016 tentang Kewajiban PNS mengumpulkan sampah anorganik 1 kg per bulan untuk didaur ulang.
Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Banyumas diwajibkan
menyetor sampah anorganik 1 kg tiap bulan ke OPD masing-masing mulai Bulan
Maret mendatang. Dalam pelaksanaan, masing- masing penanggungjawab di tiap OPD
diminta melaporkan per bulan kepada bupati. Ujicoba sudah dilakukan beberapa
waktu lalu di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
”Saya
meminta kepada Pak Yanto (kepala DLH), mulai akhir Maret kegiatan itu harus
sudah jalan dan dilaporkan ke saya. Supaya cepat, laporan bisa lewat WA supaya
terpantau langsung dan mudah evaluasinya,” kata Bupati Achmad Husein, saat
melakukan launching di lokasi Bank Sampah KSM Sejahtera Kelurahan Purwangera
Kecamatan Purwokerto Utara, Jumat (24/2).
Husein
mengatakan, selain pegawai pemkab, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
lain diimbau untuk ikut mengumpulkan sampah anorganik dari rumah masing-masing.
Kegiatan itu bisa dititipkan ke pegawai pemkab atau langsung disetor ke
bank-bank sampah yang ada di sejumlah titik di Purwokerto.
Bupati
menambahkan, sebagai unsur pemerintah, ASN diharapkan mampu menjadi inspirator
dalam menjaga lingkungan. Menurutnya, produksi sampah di Banyumas mencapai 960
ton per hari. Sampah anorganik menjadi beban dan sumber pencemaran lingkungan.
Dengan program ini, lanjut Husein, diharapkan sampah dapat diubah menjadi
barang yang bernilai ekonomis jika dimanfaatkan atau didaur ulang.
”Ini
salah satu langkah pemkab melalui dinas lingkungan hidup dalam pengurangan
sampah, mengingat di Kabupaten Banyumas, setiap hari memproduksi 960 ton
sampah, 280 ton sampah merupakan sampah anorganik,” katanya Untuk dapat
menyukseskan kegiatan tersebut dinas terkait sudah melakukan sosialisasi baik
kepada kepala OPD maupun Kasubag Umum di OPD.
”Kasubag
umum mendapat tiugas tambahan mengelola sampah di Bank Sampah di setiap OPD,”
katanya. Pada kesempatan itu, bupati menyerahkan 10 kendaraan roda tiga yang
akan digunakan untuk operasional pengangkutan sampah.
Secara
simbolis diserahkan kepada Ketua RT 02 RW 08 Kelurahan Purwokerto Kidul, kepala
Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat, Bank Sampah Soka Satria
Kelurahan Sokanegara dan Bank Sampah Adipati Mersi Kecamatan Purwokerto Timur.
Sedangkan enam lainnya untuk pengelola bank sampah di wilayah Banyumas Barat. (Sumber
: Suaramerdeka).
Demikianlah
informasi tentang PNS harus kumpulkan sampah tiap bulan diawali pada bulan
maret 2017 minimal 1 kg. Semoga info bermanfaat.