Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu tenaga PTT Kemenkes, bapak ibu dapat bekerja
dengan tenang tampa akan dipindah oleh Bupati/walikota. Inilah penegasan dari menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur meminta para Bupati dan Walikota agar tidak
memindahkan para PTT Kementerian Kesehatan yang ditugaskan di wilayahnya untuk waktu yang cukup lama.
Asman
menyatakan ini pada saat menghadiri acara penyerahan dokumen penetapan
kebutuhan dan hasil seleksi pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah dari
pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Selasa (21/02). Pada
acara dihadiri oleh Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek, Deputi Mutasi
Kepegawaian BKN Aris Windiyanto, sejumlah pejabat dari Kementerian Kesehatan
serta 10 kepala daerah penerima dokumen penetapan kebutuhan dan hasil seleksi
ASN tersebut.
Asman
menambahkan dalam pernyataanya, penetapan kebijakan seleksi terhadap PTT
Kementerian Kesehatan merupakan salah satu upaya pemerataan jumlah tenaga
kesehatan. Pengangkatan PTT Kementerian Kesehatan menjadi CPNS di lingkungan
pemerintah daerah ini sesuai dengan kebutuhan berdasarkan analisis jabatan
(Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) pada masing-masing unit pelayanan
kesehatan di wilayah pedesaan.
Menteri
mengucapkan selamat kepada Kemenkes yang telah menyelesaikan tugas yang selama
ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. “Kita sudah melewati proses yang
sangat panjang. Sudah melaksanakan seleksi terhadap PTT Kementerian Kesehatan
dan bekerjasama dengan BKN pada tahun 2016 lalu,” ujar Asman.
Menteri
minta 39.090 tenaga kesehatan yang telah diseleksi menggunakan sistem Comuputer
Assisted Test (CAT) ini dapat diterima oleh para Gubernur, Bupati, serta
Walikota untuk dapat diangkat menjadi CPNS di daerah masing-masing.
”Pengangkatan
PTT dari Kementerian Kesehatan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam
memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di wilayah pedesaan. Cara ampuhnya adalah
mendistribusikan tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi dan bidan yang
langsung ditempatkan di daerah,” tambahnya.
Dalam
kesempatan itu, Menteri Kesehatan Nila D. Muluk menyerahkan dokumen penetapan
kebutuhan hasil seleksi ASN di lingkungan pemerintah daerah dari PTT
Kementerian Kesehatan kepada 10 kepala daerah. Para kepala daerah itu antara
lain Bupati Jember, Bupati Aceh Selatan, Bupati Namasa, Bupati Halmahera Barat,
Bupati Alor, Bupati Kapuas Hulu, Bupati Tapanuli Selatan, Walikota Surabaya,
Bupati Sangihe, dan Bupati Manokwari.
Semoga info ini bermanfaat kepada PTT Kemenkes.