Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu pegawai negeri semoga diberikan kemudahan dalam
melaksanakan aktivitas. Sebagaimana informasi dari BKN, sebelum mengusulkan
jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diangkat ke dalam jabatan
fungsional melalui empat persyaratan inpassing/penyesuaian.
Diharapkan
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seluruh instansi diminta untuk menghitung
kebutuhan jabatan fungsional di instansinya dengan memperhatikan 4 (empat)
kategori PNS yang memenuhi kualifikasi untuk diusulkan mengikuti uji kompetensi
inpassing.
Demikianlah
yang dituturkan oleh Direktur Perundangan-undangan Badan Kepegawaian Negara
(BKN), Haryomo Dwi Purtanto selaku Plt. Direktur Jabatan ASN pada saat Rapat
Koordinasi Teknis pelaksanaan kebijakan inpassing bersama seluruh unit kerja
BKN Pusat dan Kantor Regional BKN yang berlangsung Senin, (13/2) di Kantor
Pusat BKN Jakarta.
Keempat
kategori PNS yang memenuhi kualifikasi ikut inpassing sebagai berikut:
- PNS
yang menduduki jabatan pelaksana yang masih mengerjakan bidang jabatan fungsional
yang akan diduduki minimal selama 2 (dua) tahun.
- PNS
yang memiliki dan mengerjakan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan
fungsional tetapi belum diangkat, dengan syarat telah mendapatkan kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi.
- PNS
yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka
kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Tetapi bagi PNS yang
sudah diberhentikan dari jabatan fungsional karena tidak dapat memenuhi angka
kredit tidak dapat mengikuti pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui
inpassing.
- Bagi
Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang pernah dan memiliki
pengalaman mengerjakan bidang jabatan fungsional yang akan diduduki.
Menurut
aturan dalam PermenPANRB Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS ke dalam
Jabatan Fungsional melalui inpassing, setiap PPK mengusulkan kebutuhan PNS yang
akan diangkat ke dalam jabatan fungsional kepada instansi pembina jabatan
fungsional.
Kemudian
instansi pembina jabatan fungsional bertanggung jawab menghitung komposisi
kebutuhan jabatan fungsional yang diusulkan PPK dengan berorientasi pada
kebutuhan formasi. Jika usulan yang disampaikan tidak sesuai dengan kebutuhan dalam
formasi akan dikembalikan kepada PPK.
Dan
instansi pembina jabatan fungsional juga memiliki peran dalam menyiapkan uji
kompetensi bagi PNS yang diusulkan PPK sesuai dengan standar kualifikasi yang
disusun. Hasil uji kompetensi selanjutnya diserahkan kepada Menteri PANRB dan
Kepala BKN.
Demikianlah
informasi tentang empat persyaratan yang harus diketahui PNS bila lakukan
inpassing/penyesuaian jabatan. Pelaksanaan kebijakan inpassing ini dilakukan
sejak PermenpanRB 26/2016 diberlakukan Desember 2016 hingga Desember 2018
mendatang. Semoga Info bermanfaat.