Budilaksono.com...Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu selruh pelosok negeri yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah, pemerintah memberikan kita libur sehari pada tanggal 15 Pebruari 2017.
Dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak
serta merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari
Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang menetapkan hari Rabu, tanggal
15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran No: B/9/M.KT.02/2017
tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi para aparatur sipil negara di seluruh
Indonesia.
Sesuai
SE tersebut, diminta kepada para pimpinan unit atau satuan kerja yang
memberikan pelayanan publik secara langsung seperti rumah sakit, puskesmas,
telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, kamtib, perbankan, perhubungan,
serta unit pelaksana pelayanan publik sejenis untuk mengatur penugasan pegawai
pada hari libur tersebut, agar pelayanan publik kepada masyarakat dapat tetap
berjalan baik dan lancar.
Selain
itu, setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan hari libur tersebut dan hendaknya mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk penegakkan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku.
Pelaksanaan
hari libur ini tidak terkait dengan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2017 yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
SE
tersebut ditujukan bagi para Menteri Kabinet Kerja, Seskab, Kapolri, Kepala
Kejaksaan Agung RI, Gubernur Bank
Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural, serta Para Gubernur
dan Bupati/Walikota.
Demikianlah
informasi tentang libur nasional pada pilkada 15 Februari 2017. Surat Edaran
MenPANRB No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur dapat diunduh atau
diakses DI SINI